Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Pengacara Siapkan Permohonan Bebas Bersyarat

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Jumat, 12 Sep 2025 07:32 WIB
Fariz RM tersenyum divonis 10 bulan penjara atas kasus narkoba di Pengadilan Neger iJakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis musisi Fariz RM hukuman penjara selama 10 bulan penjara atas kasus narkoba. Dia juga harus membayar denda sebesar Rp 800 juta.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara menjelaskan pelantun Sakura itu sudah sekitar 7 bulan ditahan sejak ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada 18 Februari 2025. Sehingga, menurut tim kuasa hukum syarat pengajuan bebas bersyarat sudah terpenuhi.

Pihaknya akan mengajukan langkah hukum agar musisi berusia 66 tahun itu bisa memperoleh kebebasan lebih cepat.

"Kami sebagai kuasa hukum akan mengajukan tadi permohonan-permohonan yang bisa diupayakan untuk kebebasan bersyarat dari seorang Fariz RM," kata Deolipa Yumara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Sementara itu, Fariz RM sendiri menyampaikan rasa syukur usai mendengar langsung pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia berterima kasih pada seluruh pihak yang telah mendampinginya melewati proses hukum ini.

"Alhamdulillah, saya berterima kasih sekali pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan juga kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tim penasihat hukum saya yang telah bekerja keras membantu saya untuk melalui proses hukum yang menghasilkan keputusan yang Alhamdulillah saya syukuri," ucap Fariz RM.

Ini keempat kalinya Fariz RM tersandung kasus narkoba. Kasus pertama terjadi pada 28 Oktober 2008, saat itu Fariz RM menjalani hukuman penjara selama empat bulan.

Pada 2015, musisi bernama lengkap Fariz Roestam Moenaf itu kembali diamankan oleh pihak berwajib atas kasus serupa. Akibatnya, ia dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Untuk ketiga kalinya, pada 24 Agustus 2018, pria kelahiran 5 Januari 1959 ini kembali ditangkap untuk ketiga kalinya atas dugaan penggunaan narkoba. Setelah penangkapan tersebut, Fariz RM menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor.

Lihat Video 'Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara Plus Denda Rp 800 Juta':




(ahs/pus)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork