Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan terhadap musisi Fariz RM. Sidang ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan kasus narkoba yang menjerat dirinya untuk keempat kalinya.
Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan Fariz RM terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika. Putusan ini disampaikan langsung di hadapan terdakwa dalam ruang sidang.
Hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara serta denda yang cukup besar kepada Fariz RM. Vonis tersebut dipertimbangkan dari barang bukti dan fakta persidangan yang telah terungkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Moenaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," kata majelis hakim dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Fariz RM akan dikurangkan dari total hukuman. Ia dipastikan tetap berada dalam tahanan hingga masa pidananya selesai dijalani.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," imbuhnya.
Ini keempat kalinya Fariz RM tersandung kasus narkoba. Kasus pertama terjadi pada 28 Oktober 2008, saat itu Fariz RM harus menjalani hukuman penjara selama empat bulan.
Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada 2015, musisi bernama lengkap Fariz Roestam Moenaf itu kembali diamankan oleh pihak berwajib atas kasus serupa. Akibatnya, ia dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Belum berhenti di situ, pada 24 Agustus 2018, pria kelahiran 5 Januari 1959 ini kembali ditangkap untuk ketiga kalinya masih karena narkoba. Setelah penangkapan tersebut, Fariz RM menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor.
(ahs/pus)