Komitmen Jonathan Frizzy Jalani Sidang Obat Keras Meski Badan Belum Fit

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 07 Agu 2025 07:01 WIB
Jonathan Frizzy di PN Tangerang. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta -

Sebelum menghadapi proses hukum terkait dugaan kepemilikan vape yang mengandung obat keras, aktor Jonathan Frizzy, tengah berjuang dengan kondisi kesehatan.

Diketahui, ia baru saja menjalani operasi ambeien dan terindikasi memiliki gejala awal kanker.

Meski kondisinya belum sepenuhnya pulih, Jonathan Frizzy, disebut tetap berkomitmen untuk menghadapi kasusnya.

"Kondisinya belum 100 persen pulih dari indikasi yang pernah dialami. Cuma dia menitipkan pesan ke kami, dia akan tetap berkomitmen menjalani proses hukum ini dengan baik," kata kuasa hukum Jonathan Frizzy, Ida Bagus Ivan Darmadipraja, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (6/8/2025).

Ida Bagus juga menjelaskan Jonathan Frizzy, masih merasakan keluhan pascaoperasi, meski kondisi pendarahan sudah tidak lagi terjadi.

"Kalau dari keluhan, dia masih mengeluhkan ada sedikit sakit dari bagian pascaoperasi namun pendarahan sudah tidak ada," tutur Ida Bagus.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan sebelum tahap dua dalam proses hukum, Jonathan sempat menjalani biopsi karena indikasi kanker.

"Hasil dari biopsi sendiri kita belum dapat, indikasi itu ya namanya indikasi tetap ada, namun apakah itu kanker apa bukan kita belum mendapatkan hasil dari biopsinya," terang Ida Bagus.

Kondisi ini dibenarkan oleh paman Jonathan Frizzy, Benny Simanjuntak. Ia mengungkapkan adanya riwayat kanker usus dalam keluarga mereka.

"Kanker usus stadium awal. Karena di keluarga saya itu ada dua orang, bapaknya sama adik saya itu kena kanker usus," jelas Benny Simanjuntak.

Benny Simanjuntak, mengapresiasi pihak kejaksaan yang tetap memperhatikan kondisi kesehatan Jonathan Frizzy selama berada dalam tahanan.

"Dari kejaksaan juga memberikan pertolongan pengobatan dan lain sebagainya. Saya berterima kasih kepada kejaksaan karena Jonathan ini diperhatikan, di dalam tahanan," ucap Benny Simanjuntak.

Atas kasus ini, Jonathan Frizzy bersama tiga orang lainnya didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tangerang.



Simak Video "Video: Keluarga Yakin Jonathan Frizzy Dijebak soal Kasus Vape Opat Keras"

(ahs/wes)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork