Jonathan Frizzy Bebas Hari Ini Usai Dapat Cuti Bersyarat

Jonathan Frizzy Bebas Hari Ini Usai Dapat Cuti Bersyarat

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 07 Jan 2026 11:20 WIB
Jonathan Frizzy Bebas Hari Ini Usai Dapat Cuti Bersyarat
Jonathan Frizzy Bebas Hari Ini Usai Dapat Cuti Bersyarat. (Foto: Ahsan/detikhot)
Jakarta -

Aktor Jonathan Frizzy akhirnya bisa kembali bernapas lega. Ia dipastikan menghirup udara bebas hari ini, Rabu (7/1/2026). Pria yang akrab disapa Ijonk itu resmi keluar dari Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang setelah mendapatkan program Cuti Bersyarat.

Kabar kebebasan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti. Jonathan Frizzy yang selama ini mendekam di balik jeruji besi akibat kasus vape berisi obat keras, disebut telah memenuhi persyaratan untuk pulang lebih awal sebelum masa bebas murninya tiba.

"Dibebaskan dengan program cuti bersyarat," kata Rika Aprianti kepada detikcom, Rabu (7/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, mantan suami Dhena Devanka itu sudah diperbolehkan keluar per hari ini. Padahal, jika mengikuti hitungan bebas murni, ia baru akan keluar pada bulan Maret mendatang.

"Kalau bebas murninya itu sebenarnya di tanggal 8 Maret. Dengan program Cuti Bersyarat, per tanggal 7 (Maret) berdasarkan SK dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saudara Ijonk atau Jonathan Frizzy ya, dapat menjalankan program cuti bersyarat," jelas Rika Aprianti.

ADVERTISEMENT

Meskipun sudah dibebaskan, aktor berusia 43 tahun itu masih berada di bawah pengawasan ketat dan wajib mengikuti bimbingan hingga masa hukumannya benar-benar berakhir.

"Dan per hari ini juga statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan Tangerang. Jadi sampai dengan tanggal 8 Maret, Ijonk wajib ikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Tangerang," terang Rika Aprianti.

Selama masa bimbingan luar ini, ia tidak diperbolehkan melakukan pelanggaran apa pun, baik hukum pidana baru maupun aturan wajib lapor yang telah ditetapkan.

"Kalau sampai terjadi (pelanggaran), maka program cuti bersyaratnya akan kita cabut dan kembalikan lagi ke dalam lapas menjalani sisa pidananya di dalam lapas," tegasnya.

Kasus hukum yang menyeret Jonathan Frizzy bermula pada Maret 2025. Ia ditangkap oleh pihak kepolisian terkait penyelundupan dan peredaran cairan rokok elektrik atau vape yang mengandung zat Etomidate.

Dalam sidang, Jonathan Frizzy terbukti berperan sebagai fasilitator yang membantu mencarikan kurir untuk membawa puluhan cartridge vape berisi obat keras tersebut dari Malaysia ke Indonesia. Ia bahkan disebut-sebut menginisiasi pembuatan grup WhatsApp bernama Berangkat untuk mengkoordinasikan pengiriman barang ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, pada 22 Oktober 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Jonathan Frizzy.

Hakim menyatakan Jonathan Frizzy terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan.




(ahs/mau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads