Paman Duga Jonathan Frizzy Dijebak dalam Penyalahgunaan Obat Keras

Paman Duga Jonathan Frizzy Dijebak dalam Penyalahgunaan Obat Keras

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 06 Agu 2025 22:06 WIB
Jonathan Frizzy jalani sidang perdana kasus obat keras di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025).
Jonathan Frizzy dan pamannya, Benny Simanjuntak di PN Tangerang. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta -

Aktor Jonathan Frizzy, tengah menghadapi proses hukum setelah didakwa terkait kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan dalam cairan vape.

Melihat kasus tersebut, paman Jonathan Frizzy, Benny Simanjuntak, meyakini keponakannya dijebak.

"Saya pribadi mengatakan ini dijebak ya. Ini dijebak dan saya tahu siapa yang jebak (salah satu teman Jonathan Frizzy)," kata Benny Simanjuntak saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (6/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Benny Simanjuntak menegaskan, mengetahui siapa sosok yang menjebak Jonathan Frizzy. Ia bahkan, mengaku sudah memiliki firasat buruk sejak pertama kali bertemu dengan orang tersebut.

"Saya tidak mau menyangka. Ini kan sudah masuk ke ranah hukum. Biar aja hukum yang membuktikan," tutur Benny Simanjuntak.

Lebih lanjut, Benny Simanjuntak, juga menjelaskan kronologi awal kejadian yang menyeret Jonathan Frizzy. Menurutnya, ayah tiga anak itu, hanya diminta tolong untuk mengambil barang titipan dari luar negeri.

"Saya mau mau kasih tahu kronologinya, bahwa Jonathan itu diminta tolongin untuk mengambil jastip ya, jastip berupa vape dari Kuala Lumpur," beber Benny Simanjuntak.

Ketika proses pengambilan barang, terdapat penahanan terhadap sejumlah barang titipan tersebut.

"Pas pengambilan itu biasa pakai protokol, itu ditahan, ditahan vape-nya. Ditahan 50 ya, ditahan 50 tapi tidak ada dikatakan itu barang berbahaya. Penahanan itu karena disita karena kebanyakan vape-nya," terang Benny Simanjuntak.

Selanjutnya, ia menguraikan hanya sebagian barang yang dibawa pulang ke rumah Jonathan, dan sisanya diserahkan kepada pemiliknya. Namun, penangkapan justru terjadi setelah itu.

"Lalu diambil 50, dititip ke rumah Jonathan 10, yang 10-nya dikasih ke si pembeli. Tapi pas sampai, Jonathan, si Erna itu ditangkap ya. Jadi si Jonathan gak pernah nemu itu yang 10 itu. Nah, itulah, itulah kejadian sebenarnya," jelas Benny Simanjuntak.

Benny Simanjuntak lantas mempertanyakan kenapa prosedur yang biasanya tidak menimbulkan masalah, tiba-tiba menjadi persoalan saat Jonathan Frizzy terlibat secara langsung.

"Karena kan protokol itu juga kan sudah biasa ngambil seperti itu, tidak ada masalah apa-apa. Kenapa pas Jonathan yang perintahkan langsung protokol ngadu ditahan 50 gitu lo," pungkasnya.

Atas kasus ini, Jonathan Frizzy bersama tiga orang lainnya didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tangerang.




(ahs/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads