Pengadilan Negeri Tangerang, menggelar sidang perdana untuk aktor Jonathan Frizzy dalam kasus dugaan penyalahgunaan obat keras.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menanggapi dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Jonathan Frizzy menyatakan kliennya telah memahami isi dakwaan yang disampaikan oleh jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (Jonathan Frizzy) mengerti apa yang sudah disampaikan oleh jaksa (soal dakwaan)," kata kuasa hukum Jonathan Frizzy, Andreas Nahot Silitonga, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (6/8/2025).
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan.
"Kami tidak mengajukan eksepsi," ujar Andreas Nahot Silitonga.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil agar proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan langsung masuk ke tahap pembuktian.
"(Alasan tidak mengajukan eksepsi) biarlah proses hukum ini berlangsung dengan cepat, langsung ke pokok materi, pembuktian dari penuntut umum," pungkasnya.
Selain Jonathan Frizzy, polisi menangkap tersangka BTR, EDS, dan ER. Adanya vape mengandung zat obat keras ini terungkap usai BTR yang membawa 100 buah vape mengandung etomidate ditangkap oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Polisi menyebut, aktor berusia 43 tahun itu mempunyai peran aktif dalam proses pengiriman vape mengandung obat keras. Jonathan disebut, membuat grup WhatsApp bernama 'Berangkat' untuk memantau pengiriman vape tersebut.
"Yang membuat grup WhatsApp 'Berangkat' ini JF," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung.
Grup WhatsApp tersebut beranggotakan, Jonathan Frizzy, tersangka ER, BTR, dan EDS. Ini adalah grup khusus untuk membahas pengiriman zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta.
(ahs/wes)