Nikita Mirzani Nekat Mau Putar Rekaman Dugaan Ada Oknum di Sidang

Nikita Mirzani Nekat Mau Putar Rekaman Dugaan Ada Oknum di Sidang

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 06 Agu 2025 13:05 WIB
nikita mirzani
Nikita Mirzani menghadiri persidangan sebagai terdakwa atas laporan Reza Gladys di PN Jakarta Selatan. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal
Jakarta -

Minggu lalu, terjadi insiden di mana Nikita Mirzani menolak kembali ke rumah tahanan dan mengenakan rompi tahanan sebelum rekaman tudingannya terhadap Reza Gladys soal atur-atur persidangan diputar di ruang sidang.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menegaskan kliennya akan kembali meminta rekaman yang diduga berisi percakapan tentang pengaturan itu agar diperdengarkan di persidangan.

"Nanti Nikita Mirzani akan meminta rekaman untuk diputar kembali," kata Fahmi Bachmid dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahmi Bachmid juga menyebut permintaan ini didasarkan pada hak agar masyarakat mengetahui isi rekaman yang dianggap penting bagi proses hukum yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENT

"Niki minta supaya rekaman tersebut untuk diputar, diperdengarkan kepada masyarakat Republik Indonesia adanya patut diduga oknum-oknum tertentu telah melakukan sesuatu untuk dipertanyakan kebenarannya," tutur Fahmi Bachmid.

Sebelumnya, pada sidang Kamis (31/7/2025), rencana pemutaran rekaman itu gagal dilakukan karena adanya kendala teknis. Ia memastikan permintaan tersebut akan kembali diajukan agar publik dapat mendengar langsung isi percakapan yang dimaksud.

"Besok saya akan meminta rekaman tersebut diputar, Anda dengarkan sendiri suara siapa tersebut dan percakapannya seperti apa," ujar Fahmi Bachmid.

Bahkan, Nikita Mirzani disebut bersiap memutar rekaman tersebut sendiri jika tidak mendapatkan izin resmi dari majelis hakim.

"Besok Niki minta rekaman itu diputar dan jika tidak diizinkan, dia akan putar sendiri menggunakan media elektronik," pungkasnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.




(ahs/nu2)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads