Laporan Nikita Mirzani Soal Dugaan Rekaman Ilegal Naik Penyidikan

Laporan Nikita Mirzani Soal Dugaan Rekaman Ilegal Naik Penyidikan

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 06 Agu 2025 12:02 WIB
Nikita Mirzani dan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Laporan Nikita Mirzani Soal Dugaan Rekaman Ilegal Naik Penyidikan. (Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, pada 16 April 2025 lalu telah melaporkan dugaan rekaman ilegal yang digunakan sebagai alat bukti dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh dokter Reza Gladys.

Kini, Fahmi Bachmid mengungkapkan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus tersebut.

"Beberapa hari yang lalu, saya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau istilahnya itu SPDP. SPDP ini terkait dengan adanya rekaman dalam kasus yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Nikita Mirzani," kata Fahmi Bachmid dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan rekaman tersebut dibuat secara diam-diam oleh seorang oknum yang merekam percakapan dengan asisten Nikita Mirzani, Ismail Marzuki.

"Jadi, rekaman tersebut dilakukan oleh oknum yang merekam percakapan Ismail Marzuki. Ya, dan itu kami laporkan dan alhamdulillah sudah dilakukan proses penyidikan," tutur Fahmi Bachmid.

ADVERTISEMENT

Fahmi Bachmid juga menegaskan dengan dimulainya proses penyidikan, maka keabsahan sejumlah dokumen dalam kasus yang sedang berlangsung patut dipertanyakan.

"Artinya, dengan adanya proses penyidikan, maka patut diduga dokumen-dokumen yang ada di dalam perkara yang saat ini disidangkan atas nama terdakwa Nikita Mirzani maupun Ismail Marzuki, patut diduga itu adalah dokumen yang melanggar hukum," ujar Fahmi Bachmid.

Sebagai langkah lanjutan, Fahmi Bachmid berencana untuk meminta agar semua bukti yang diduga berasal dari rekaman ilegal tersebut dinyatakan tidak sah dalam proses hukum.

"Sehingga saya akan meminta semua bukti-bukti tersebut untuk dinyatakan tidak berlaku dan untuk dinyatakan tidak mempunyai kekuatan untuk proses pembuktian," pungkasnya.

Saat ini, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki telah menjadi terdakwa dalam kasus yang dilaporan oleh dokter Reza Gladys atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah memasuki tahap agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.




(ahs/mau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads