Masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang sampai 30 hari. Ibu tiga anak itu, ditahan terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan dokter Reza Gladys.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menyoroti perpanjangan penahanan tersebut sebagai bentuk ketidakpastian hukum.
"Ya itu namanya lepas demi hukum, jadi itu secara otomatis. Kalau ini 30 hari diperpanjang, diperpanjang lagi 30 hari tidak ada kepastian hukum untuk dinyatakan lengkap, maka itu namanya lepas demi hukum dan harus keluar. Itu otomatis," kata Fahmi kepada awak media di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Kamis (1/5/2025) malam.
Fahmi kemudian mempertanyakan mengapa penahanan tetap dilakukan. Padahal menurutnya perkara ini belum menunjukkan tanda-tanda akan naik ke pengadilan.
"Jadi hukum ini tertib, yang menjadi pertanyaan bukan itu, yang menjadi pertanyaan kenapa yakin melakukan penahanan tapi ini perkara tidak bisa sampai ke pengadilan. Kenapa? Ada apa? Masih bingung cari bukti?" ujarnya dengan nada heran.
Terkait reaksi kliennya, Fahmi menyebut Nikita Mirzani telah memahami posisi hukumnya dan menyerahkan semua proses kepadanya.
"Gak perlu saya perdebatkan karena saya sudah jelaskan kepada Niki mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia seperti itu. Beda kalau ancamannya tidak ada di atas 9 tahun, jadi 20-40 hari harus keluar, namanya LDH, Lepas Demi Hukum," jelasnya.
Sementara itu, saat ditanya sejauh mana perkembangan laporan yang menyeret Nikita sebagai tersangka, Fahmi menegaskan pihaknya masih fokus pada legalitas bukti yang digunakan dalam proses hukum ini.
"Yang jelas dengan adanya laporan tersebut membuktikan barang bukti yang dijadikan dasar membuat laporan, membuat Nikita menjadi tersangka, saat ini menjadi bukti yang ilegal, itu saja. Karena kami persoalkan secara hukum," pungkasnya.
Simak Video "Video Tangis Nikita Mirzani di Ruang Sidang: Anakku, Ami Kangen"
(fbr/wes)