Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Ferry Irawan tetap keukeuh tak lakukan KDRT.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Ferry Irawan selama 1 tahun 6 bulan penjara. Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan mengatakan belum menentukan langkah hukum berikutnya karena masih menunggu pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang masih akan pikir-pikir soal vonis ini.
"Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan putusan pada hari ini. Kami belum menentukan sikap, kami menunggu sikap kejaksaan terkait putusan hari ini," kata Jeffry Simatupang kepada detikcom, Selasa (23/4/2023) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Ferry Irawan merasa senang karena ada pasal yang tak terbukti dan membuat vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Pasal 44 ayat 1 yang sebelumnya didakwa oleh JPU tidak terbukti.
"Bagi saya yang paling penting dan utama adalah apa yang sudah kami perjuangkan selama ini ternyata benar adanya. Terbukti dalam putusan Pak Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT," tuturnya.
"Sejak awal saya selaku kuasa hukum Ferry Irawan sudah menyampaikan bahwa Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT tidak tepat diterapkan dalam perkara yang dihadapi Ferry Irawan. Dengan putusan hari ini yang menyatakan Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT tidak terbukti maka apa yang saya sampaikan selama ini adalah benar dan tepat," pungkasnya.
Hakim memvonis Ferry Irawan berdasar pasal 44 ayat 4 dan dakwaan pasal 45. Saat ini, Ferry Irawan kembali mendekam di Lapas Kelas 2A Kediri. Dia akan melanjutkan sisa masa tahanannya sekitar 5 bulan lagi.
Ferry Irawan tetap mengatakan dirinya berada di penjara karena ambisi besar seseorang. Dia merasa dipaksa mengakui apa yang tidak pernah dilakukannya.
"Tapi ternyata ambisi yang begitu besar menempatkan saya di sini atas sesuatu hal yang tak pernah saya lakukan. Apa pun itu, ini semua terjadi atas kehendak Allah. Bersyukur Allah menunjukkan siapa sebenar-benarnya, orang yang selama ini pasangan hidup saya," ujar Ferry Irawan.
"Saya juga ingin menyampaikan fakta persidangan bahwa Venna mengakui sendiri kalau saya tak pernah menganiayanya. Saya tak pernah membuat hidungnya patah, saya tak pernah membuat hidungnya retak," sambungnya.
(ahs/pus)