Revaldo kembali terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya dia pernah menjalani hukuman penjara karena kasus yang sama. Ini merupakan kali ketiga bintang Sri Asih itu terjerat narkoba.
Untuk kasusnya yang kali ini, Revaldo terancam 4 tahun penjara. Hal ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat rilis kasus Revaldo di Polda Metro Jaya pada Jumat (13/1/2023).
"Kita bisa lihat (dari pasal yang dikenakan, hukumannya mencapai) 4 tahun penjara," kata Trunoyudo Wisnu Andiko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revaldo dikenakan pasal 111 subsider ke pasal 112 dan subsider ke pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 111 dan 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berisi lamanya ancaman pidana berupa penjara buat pelaku. Selain itu, ada juga denda minimum dan maksimum yang harus dibayarkan tercatat di sana.
Dalam pasal 111 yang terdiri dari 2 ayat memuat ancaman piana minimum selama 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau 20 tahun. Sementara, denda yang diberikan sebesar Rp 800 juta.
Revaldo kemudian mengungkapkan penyesalannya yang telah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak tiga kali
"Assalamualaikum, pertama-tama saya ingin mengucapkan minta maaf kepada keluarga, sahabat, teman-teman yang telah semua yang telah bekerja yang sudah mempercayakan kepada saya," kata Revaldo saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jumat (13/1/2023).
Ia mengaku relapse dan memiliki masalah mental. Dia berterima kasih telah menerima teguran langsung dari polisi.
"Saya relapse, saya memang pecandu yang mempunyai masalah mental. Terima kasih buat Polda Metro Jaya sama yang sudah menegur saya kembali direktur sama bapak Kabag ini dari pada ditegur sama Yang Maha Kuasa," tutur Revaldo.
Dirinya mengungkapkan keinginannya untuk sembuh.
"Maaf saya sudah pengin sembuh, terima kasih," pungkasnya.