Untuk ketiga kalinya, Revaldo kembali berurusan dengan polisi karena kasus yang sama, yakni terkait penyalahgunaan narkoba.
Dalam keterangannya, Revaldo mengaku relapse (kambuh) kepada penyidik. Oleh karena itu, polisi menyarankan untuk dilakukan rehabilitasi dengan terlebih dahulu dilakukan assessment.
"Pada progresnya pada tersangka dalam proses pemeriksaan dan pemberian keterangannya adanya relapse," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat menggelar rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jumat (13/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Relapse itu kambuh. Maka dalam hal itu, kami mendasari keterangan tersebut untuk meminta TAT atau tim assessment terpadu dari BNP untuk dilakukan rehab," ujarnya melanjutkan.
Revaldo kemudian mengungkapkan penyesalannya di hadapan awak media usai terjerat sebanyak tiga kali dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Assalamualaikum, pertama-tama saya ingin mengucapkan minta maaf kepada keluarga, sahabat, teman-teman yang telah semua yang telah bekerja yang sudah mempercayakan kepada saya," kata Revaldo menyesali perbuatannya.
Ia mengaku relapse dan memiliki masalah mental. Dia berterima kasih telah menerima teguran langsung dari polisi.
"Saya relapse, saya memang pecandu yang mempunyai masalah mental. Terima kasih buat Polda Metro Jaya sama yang sudah menegur saya kembali, direktur sama bapak kabag ini, daripada ditegur sama Yang Maha Kuasa," tutur Revaldo.
Dirinya mengungkapkan keinginannya untuk sembuh.
"Maaf saya sudah pengin sembuh, terima kasih," pungkasnya.
Revaldo dalam pemeriksaannya menjelaskan bahwa barang-barang terlarang itu didapatkan dari dua orang bernama Tia dan Guntur.
Sebelumnya Revaldo sempat dibekuk dengan kasus yang sama pada 2006 dan 2010. Pada 2015 Revaldo dibebaskan dari kasus narkobanya.
(ahs/mau)