Untuk ketiga kalinya Revaldo kembali berurusan dengan polisi. Lagi-lagi dia terjerat kasus yang sama yakni terkait penyalahgunaan narkoba.
Dalam rilis kasus yang bertempat di Polda Metro Jaya, Revaldo diperlihatkan dihadapan awak media dengan mengenakan kaos hijau serta rompi tahanan.
Revaldo kemudian mengungkapkan penyesalannya yang telah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak tiga kali
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Assalamu'alaikum, pertama-tama saya ingin mengucapkan minta maaf kepada keluarga, sahabat, Teman-teman yang telah semua yang telah bekerja yang sudah mempercayakan kepada saya," kata Revaldo saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jumat (13/1/2023).
Ia mengaku relapse dan memiliki masalah mental. Dia berterima kasih telah menerima teguran langsung dari polisi.
"Saya relapse, saya memang pecandu yang mempunyai masalah mental. Terima kasih buat Polda Metro Jaya sama yang sudah menegor saya kembali direktur sama bapak Kabag ini dari pada ditegur sama Yang Maha Kuasa," tutur Revaldo.
Dirinya mengungkapkan keinginannya untuk sembuh.
"Maaf saya sudah pengin sembuh, terima kasih," pungkasnya.
Pada keterangan rilis yang diterima, Kamis (12/1/2023), menyatakan Revaldo disangkakan Pasal 111 dan Pasal 112.
Adapun kedua pasal itu berbunyi: "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman subsider. Setiap orang yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika."
Revaldo dalam pemeriksaannya menjelaskan bahwa barang-barang terlarang itu didapatkan dari dua orang bernama Tia dan Guntur.
Sebelumnya Revaldo sempat dibekuk dengan kasus yang sama pada 2006 dan 2010. Pada 2015 Revaldo dibebaskan dari kasus narkobanya.