Revaldo Ditangkap karena Narkoba hingga 3 Kali Bikin Polisi Heran

Round Up

Revaldo Ditangkap karena Narkoba hingga 3 Kali Bikin Polisi Heran

Tim detikcom - detikHot
Jumat, 13 Jan 2023 05:30 WIB
Jakarta -

Aktor Revaldo kembali berurusan dengan polisi. Kasusnya pun masih sama yakni terkait penyalahgunaan narkoba.

Revaldo diamankan petugas berwajib pada 10 Januari 2023 pukul 04.30 WIB.Ada dua tempat kejadian dalam kasusnya kali ini, yakni pertama di basement apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan kedua di apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Soal barang bukti, polisi menuliskan dalam rilis yang diterima begitu banyak untuk hal tersebut. Ada satu plastik klip yang berisi ganja dengan berat bruto 0,39 gram, satu buah toples kecil yang berisi ganja dengan berat bruto 0,84 gram, satu buah cup kecil yang berisi biji ganja dengan berat bruto 0,34 gram, dua butir pil ekstasi, tiga pack kertas papir, satu buah penghalus ganja, lima buah plastik klip sisa sabu, tiga buah kaca pipet, satu buah alat isap ganja, dan delapan buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Polda Metro Jaya dalam rilis yang beredar menegaskan Revaldo akan dikenakan pasal berlapis. Bukan tanpa alasan, hal itu karena beberapa barang bukti yang ditemukan berupa narkoba jenis tanaman dan jenis bukan tanaman.

Pada keterangan rilis yang diterima, Kamis (12/1/2023), menyatakan Revaldo disangkakan Pasal 111 dan Pasal 112.

ADVERTISEMENT

Adapun kedua pasal itu berbunyi: "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman subsider. Setiap orang yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika."

Revaldo dalam pemeriksaannya menjelaskan bahwa barang-barang terlarang itu didapatkan dari dua orang bernama Tia dan Guntur.

"Nanti kita dalami dulu pemeriksaan, akan kita sampaikan kemudian ya. Yang jelas dari data yang dimiliki, ini sudah berulang dilakukan," ujar Zulpan.

Polisi juga akan mendalami Revaldo yang terjerat kasus narkoba untuk ketiga kali.

"Pokoknya penyelidik akan mendalami lebih jauh nanti apa yang bersangkutan ini sudah lebih ke arah pengedar atau memang sekedar pengguna atau ketergantungan, sehingga sampai berulang kali menggunakan narkotika ini," sambungnya lagi.

Zulpan juga mengaku dirinya sangat menyayangkan Revaldo dibekuk lagi karena narkoba.

Sebelumnya Revaldo sempat dibekuk dengan kasus yang sama pada 2006 dan 2010. Pada 2015 Revaldo dibebaskan dari kasus narkobanya.

"Ini sudah ketiga kalinya melakukan perbuatan itu kembali kegiatan yang sama. Itu yang sangat kita sayangkan," tegas Zulpan.

(mau/dar)

Hide Ads