Artis FTV, Reza Permana melaporkan salah satu perusahaan ojek online ke Polres Metro Jakarta Selatan. Reza merasa dirugikan oleh perusahaan ojol itu, usai fotonya terpampang di billboard iklan perusahan ojol tersebut tanpa izin sejak 2019.
"Kalau perisitiwa tahunnya 2019 dan awalnya saya cuma dibilang untuk media digital, terus tiba-tiba di tahun depannya itu keluar billboard. Akhirnya saya juga bingung kok bisa keluar seperti ini, padahal tidak ada pemberitahuan soal billboard," kata Reza Permana di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (9/11/2022).
Namun, Reza Permana mengatakan sempat ada pertemuan dengan perusahaan ojol tersebut. Tapi dikatakan Reza tak ada kontrak terkait wajahnya yang terpampang dalam iklan di billboard tersebut.
"Pertemuan sempat ada, tapi tidak ada kontrak," katanya.
Sudah setahun wajah Reza Permana terpampang di billboard iklan perusahaan ojol tersebut. Dia juga menjelaskan alasan baru sekarang mengambil langkah hukum karena merasa ditipu.
"Ya karena saya merasa ditipu," akunya.
Reza Pramana mengaku nyaris mengalami kerugian hampir miliaran rupiah. Dalam peristiwa ini memang ada kerugian materil dan immateril.
"Kurang lebih, sesuai kontrak, lumayanlah, (miliaran) mendekati," kata Reza Permana.
"Mendekati miliaranlah," timpal pengacara Reza, Prabowo dalam kesempatan yang sama.
Dosma selaku pengacara Reza lainnya, berbicara soal kerugian yang dialami sang pemain FTV itu, ada materil dan immateril. Bahkan untuk bicara damai, pihak Reza memerlukan waktu yang cukup lama untuk menganalisis.
"Tapi ini kan bukan hanya masalah, nominal angka kalau kita bicara pidana. Apalagi kita bicara PMH ada kerugian materil dan itu sudah sangat lama dan klien kita baru mengetahui setahun itu sangat lama. Bahkan untuk bisa bicara damai pun kita harus menganalisa itu tepat atau tidak sesuai dengan keinginan klien kita, karena punya hak juga mempertimbangkan karena yang diomongin A yang dilakukan Z," beber Dosma, pengacara Reza lainnya.
Baca juga: Fina Tiza Digeruduk Ojol Berujung Minta Maaf |
Dosma juga mengatakan, Reza sendiri tak mendapat keuntungan usai wajahnya ada di billboard. Padahal billboard itu mengandung nilai komersil sehingga ada keuntungan yang didapat dari perusahaan ojol tersebut.
"Berarti kan ada nilai komersil ada keuntungan yang didapat. Padahal orang yang bersangkutan tidak mendapatkan. Itu yang kita sebut pidana yang kita maksud," pungkas Dosma.
Simak Video "Video: Fakta-fakta Kecelakaan Artis FTV Larasati Nugroho"
(pus/nu2)