Janji Alvin Faiz Audit Dana Az-Zikra Tak Kunjung Usai, Kini Digugat ke Pengadilan

Tim detikcom - detikHot
Sabtu, 24 Sep 2022 19:39 WIB
Yayasan Az Zikra kembali dituntut sampaikan audit dana umat. Foto: (azzikra.com)
Jakarta -

Pada 2021 muncul tuduhan yang menyeret nama Alvin Faiz soal dugaan penggelapan dana umat Az-Zikra. Di saat heboh tentang hal tersebut, Alvin Faiz memilih mundur dari Yayasan Az Zikra.

Kini, kisruh soal dugaan adanya penggelapan dana umat mencapai Rp 3 miliar kembali ramai. Hanny Kristianto yang juga sebagai sahabat mendiang Ustaz Arifin Ilham akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibinong terkait audit dana Yayasan Az Zikra.

"Jadi hari ini kita sudah resmi mendaftarkan permohonan pemeriksaan terhadap yayasan di Pengadilan Negeri Cibinong," kata Ariani Manadala Putri, kuasa hukum Hanny Kristianto, ditemui di kawasan Cibinong, Jawa Barat.

"Jadi perlu saya jelaskan, dalam hal ini kita bukan bentuknya laporan. Yang kita lakukan permohonan audit laporan keuangan terhadap satu entitas ekonomi yang dilakukan oleh akuntan publik, tapi mekanismenya harus melalui penetapan di pengadilan," jelasnya.

Dia menyebutkan tak ada yang aneh dalam gugatan tersebut. Menurutnya Yayasan Az Zikra mendapat sumbangan dari banyak pihak dan sangat diperlukan adanya audit.

"Kenapa kita mengajukan pemeriksaan, karena yayasan ini adalah satu entitias ekonomi yang menerima dana sumbangan dari masyarakat pemerintah yang nilainya kurang lebih Rp 500 juta, yang aset, atau kekayaan dari yayasan tersebut kurang lebih Rp 20 miliar," bebernya.

Permintaan audit ini memang sudah ramai dibicarakan pada 2021. Sampai akhirnya Yayasan Az Zikra melakukan perubahan struktur organisasi kepengurusan.

Sebelumnya Alvin Faiz dalam organisasi tersebut mempunyai kedudukan sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Az Zikra. Setelah diubah pada 24 September 2021, Ketua Dewan Pembina Az Zikra digantikan oleh KH. Muhammad Abdul Syukur Yusuf.

Namun, tuntutan dilakukannya audit pascaperombakan struktur organisasi tak juga mengeluarkan hasil.

"Ketika satu yayasan tidak menjalankan kewajiban hukumnya karena wajib melakukan audit eksternal. Maka sebagai jamaah, donatur merasa perlulah untuk memohonkan pemeriksaan audit keuangan. Karena sebelum dimohonkan secara mekanisme hukum sudah dilakukan juga melalui para ulama, kemudian rapat para sesepuh. Menurut keterangan klien hanya dijanjikan, tapi sampai hari ini belum ada bentuk laporan akuntan publik," tegas Ariani yang saat itu juga hadir bersama Hanny Kristianto atau yang akrab disapa Koh Hanny.

Adanya gugatan permohonan dilakukan audit terhadap Yayasan Az Zikra, diyakini Koh Hanny dan tim pengacaranya tidak hanya untuk mengklarifikasi sebuah kecurigaan. Hal ini juga bisa dilakukan untuk evaluasi.

"Tapi ini tujuannya good governance untuk yayasan itu, supaya yayasan itu berkembang baik, donatur percaya, itu lebih baik. Kan kita dengar banyak polemik, tapi kita memang secara advokat tidak membicarakan polemik itu. Kita bicara fakta hukum. Jadi per hari ini tujuan kita sangat baik, sangat mulia, untuk membuat yayasan itu transparan mengenai laporan keuangan," tegas Ariani.

Di halaman selanjutnya, pernyataan Dewan Pembina Az Zikra soal janji audit.




(pus/nu2)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork