Sidang gugatan cerai yang diajukan Angbeen Rishi terhadap suaminya, Adly Fairuz, kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Agenda sidang hari ini seharusnya adalah mediasi, namun batal dilaksanakan karena pihak yang tergugat, Adly Fairuz, tidak hadir dalam sidang tersebut.
Pihak Angbeen hanya diwakili kuasa hukum. Kuasa Hukum Angbeen Rishi, Muhammad Rasid, menjelaskan ketidakhadiran Adly Fairuz sudah terjadi dua kali pemanggilan. Oleh karena itu, sesuai prosedur, proses pendinginan harus tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agenda hari ini mungkin melayangkan kembali gugatan sanksi gugat terhadap tergugat. Namun, karena tergugat tidak hadir, maka dilanjutkan ke pembuktian," kata Muhammad Rassid di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (26/11/2025).
Ia menambahkan, jika proses pembuktian tersebut sudah selesai dilakukan di hadapan majelis hakim.
"Dan hari ini sudah dilakukan pembuktian, dan sudah ditunjukkan bukti surat, dan juga saksi-saksi, seperti itu," ungkapnya.
Muhammad Rasid juga menyampaikan pihak tergugat, Adly Fairuz, telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak menggunakan haknya untuk hadir. Dengan selesainya tahap pembuktian, agenda sidang selanjutnya telah ditetapkan adalah putusan itu melalui E court.
"Agenda selanjutnya satu minggu kedepan, tanggal 11 Desember, yaitu keputusan, seperti itu. Putusan itu nanti melalui pengadilan elektronik online," pungkasnya.
(fbr/wes)











































