Teddy Pardiyana kembali muncul dengan klaim mempertahankan haknya. Menyoal urusan peninggalan Lina Jubaedah yang memicu perbedaan pendapat Teddy dan anak-anak Sule sudah berjalan 3 tahun.
Kosan 32 pintu masuk dalam daftar list aset yang ditinggalkan Lina Jubaedah. Lina Jubeadah, ibunda Rizky Febian meninggal dunia pada 4 Januari 2020.
1. Keberadaan Kosan 32 Pintu
Sebelum menikah dengan Teddy, Lina Jubaedah sudah menyampaikan wasiat kepada pengacaranya untuk mengurus aset-aset milik anak-anaknya dari pernikahan Sule. Rizky Febian sempat menitipkan honornya sejak 2015 dengan total sekitar Rp 5 miliar.
Dari honor itu menurut pengakuan pengacaranya, Abdurrahman T Pratomo, Lina Jubaedah belikan kos-kosan seharga Rp 2 miliar dan rumah di Villa Bandung Indah.
Setelah Lina meninggal, Teddy dikatakan Abdurrahman T Pratomo sudah datang dengan Putri Delina untuk meminta surat penyerahan aset. Namun, menjadi polemik ketika Rizky Febian tahu sudah ada dua orang yang memasang kos-kosan tersebut di salah satu web jual beli online.
Meski begitu, Rizky Febian mengaku belum memegang dokumen atas kosan tersebut. Meski pengacara Lina Jubaedah, Abdurrahman T Pratomo mengatakan almarhumah sudah berniat untuk melakukan balik nama untuk Rizky Febian, tapi sudah lebih dulu meninggal dunia.
2. Teddy Muncul Klaim Pemilik Kosan 32 Pintu
3 tahun berlalu, Teddy kembali muncul mempersoalkan tentang peninggalan Lina Jubaedah, khususnya kosan 32 pintu itu. Teddy memamerkan dokumen-dokumen atas kosan 32 pintu itu.
Teddy mengklaim ada hak dirinya di kosan yang berada di kawasan STT Telkom itu. Teddy memperlihatkan mulai dari sertifikat tanah, kwitansi pembelian, dan perjanjian jual-beli.
Teddy mengatakan dia membeli kosan tersebut pada 2018 sebelum menikah dengan Lina Jubaedah. Namun, karena memiliki hubungan dia sempat meminjam Rp 1 miliar pada Lina Jubaedah untuk membeli kosan tersebut.
Teddy mengatakan dirinya siap mengembalikan uang Rp 1 miliar itu bila memang bukan haknya. Teddy juga menantang Rizky Febian membuktikan bila dirinya berhak menjadi pemilik kosan tersebut.
Di halaman selanjutnya, merasa haknya diambil Teddy lapor Bareskrim.
(pus/dar)