Teddy Pardiyana kembali mengusik soal peninggalan Lina Jubaedah. Teddy sampai mengadu ke Bareskrim Polri soal Rizky Febian dan kawan-kawan yang dia anggap menguasai aset yang jadi haknya.
Dalam masalah ini, Teddy Pardiyana meminta Rp 500 juta haknya dari kos-kosan peninggalan Lina Jubaedah. Kos-kosan itu disebut Teddy sudah dikuasai oleh Rizky Febian selama dua tahun.
Kos-kosan 32 pintu yang berada di kawasan STT Telkom sejak awal diketahui menjadi aset untuk Rizky febian yang diwasiatkan secara tertulis oleh Lina Jubaedah. Kos-kosan itu dibuat dari hasil kerja Rizky Febian yang dititipkan ke Lina Jubaedah sesuai dengan keterangan dari pengacara Lina Jubaedah, Abdurrahman T Pratomo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, saat ini Teddy Pardiyana mengklaim ada haknya dalam kos-kosan tersebut. Pada Maret 2021, masalah ini sudah jadi pembicaraan dalam pertemuan Rizky Febian, Teddy Pardiyana, dan juga kuasa hukum Lina Jubaedah.
Ada pertayaan keberadaan 12 aset milik Rizky Febian dan Putri Delina yang belum dijelaskan keberadaannya oleh Teddy Pardiyana.
Pengacara Rizky Febian, Bahyuni, kala itu mengungkapkan ada 12 poin aset milik Rizky Febian dan Putri Delina yang saat ini belum dikembalikan.
Adapun ke 12 aset itu di antaranya sertifikat rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp 1,5 miliar, uang penjualan mobil Rp 120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung, dan perhiasan senilai Rp 2 miliar.
Ada dugaan aset-aset tersebut saat ini masih dalam 'penguasaan' Teddy baik secara langsung maupun tidak.
"Termasuk sertifikat sama Teddy. Keterangan Pak Abdurrahman (pengacara almarhumah Lina) bahwa sertifikat ada di almarhumah, tidak ada yang ambil dari almarhumah, semuanya disimpan almarhumah tidak ada orang lain yang kuasai barang itu," kata Bahyuni.
Dalam pertemuan itu, pihak Rizky Febian dan Putri Delina memberikan waktu 14 hari kepad Teddy untuk menyerahkan semuanya. Akan tetapi, Teddy tidak bisa memberikan rincian aset-aset tersebut.
Ada kabar beberapa aset tersebut sudah dijual. Rizky Febian meminta bukti penjualan aset-aset yang dibeli Lina Jubaedah dari uang hasil kerjanya.
"Itu kan gini, informasi dan kata-kata pihak mereka. Kalau (rumah di Villa Bangdung Indah) dijual, mana AJB-nya. Kalau (masih) ada surat-suratnya, mana suratnya? Mobil katanya dijual, mana kwitansinya? Ya, itu dibuktikan secara nyata. Jangan kita dikasih lembaran data doang, (list) ini ada, itu nggak ada. Kan nggak bisa begitu," tegas pengacara Rizky Febian, Ferry Hudaya.
Aset-aset tersebut dikatakan pengacara Lina Jubaedah, Abdurrahman T Pratomo memang belum sempat dibalik nama menjadi milik Rizky Febian dan Putri Delina. Meski permintaan itu sudah diucapkan Lina Jubaedah sebelum menikah dengan Teddy dan meninggal dunia.
"Itu memang sudah disepakati sejak proses bercerai," kata Abdurrahman T Pratomo, pengacara Lina, kepada detikcom.
Abdurrahman mengatakan saat proses perceraiannya, Lina dan Sule sudah membuat kesepakatan bersama. Menurut Abdurrahman, Lina sudah berniat balik nama aset-aset tak bergerak yang memang akan diberikan kepada Rizky Febian dan Putri Delina.
"Memang itu setelah proses cerai, dalam proses dan vonis itu memang rencananya mau diberikan. Mau balik nama atas nama Iky, tapi keburu almarhumah. Sekarang semua itu (surat-suratnya) mungkin ada di Teddy," tuturnya.
Wasiat soal pemberian aset-aset itu dikatakan pengacara Lina Jubaedah sudah dibuat sebelum kliennya menikah dengan Teddy. Harta yang didapat dari pernikahannya dengan Sule akan diwariskan ke anak-anaknya dari pernikahan dengan Sule.
(pus/wes)