Ini Saran Polisi Untuk Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Agar Uang Kembali

Ini Saran Polisi Untuk Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Agar Uang Kembali

Hanif Hawari - detikHot
Kamis, 10 Mar 2022 12:54 WIB
Doni Salmanan dan Indra Kenz
Saran polisi untuk para korban Indra Kenz dan Doni Salmanan agar uang bisa kembali. Foto: Dok detikcom
Jakarta -

Korban binary option semakin bertambah. Dari kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz, ada 14 korban yang sudah melapor ke pihak kepolisian. Total kerugian mereka mencapai Rp 25.620.605.124.

Sedangkan dari afiliator Quotex Doni Salmanan ada dua pelapor dan nominal kerugiannya belum diungkap. Polisi masih mendalami kasus tersebut.

Melihat hal ini, ada kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Polisi menyarankan para korban binary option agar membentuk sebuah paguyuban. Hal itu dilakukan agar uang mereka bisa kembali dan tidak disita oleh negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepada para korban kami sarankan membentuk paguyuban bersama. Jadi jangan mengurus sendiri. Kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya dan menginventarisir investasi yang mereka sudah lakukan," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, saat konferensi pers di kantor PPATK, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).

"Kemudian secara bersama-sama nanti mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban-korban investasi bodong ini," jelas Komjen Agus Andrianto.

ADVERTISEMENT

Komjen Agus Andrianto meminta para korban untuk bersabar sampai putusan pengadilan. Jangan sampai ada korban yang tidak ikut dalam paguyuban tersebut.

"Kemudian putusan pengadilan akan diberikan dan diputuskan nanti. Apakah uang itu akan diberikan ke mana, nanti kalau tidak disita oleh negara," ucapnya.

"Jadi saya imbau bentuk paguyuban, kemudian diinventarisir asetnya. Jangan sampai ada yang kelewatan karena kalau kelewatan, karena sampai kalau sudah terbagi dan masih ada korban yang belum kebagian kan bisa menjadi masalah belakangan," tukas Komjen Agus Andrianto.

Seperti diketahui, dalam kasus Indra Kenz polisi telah menyita beberapa aset sang afiliator. Totalnya ditaksir ratusan miliar rupiah.

Aset yang disita berupa sejumlah tanah dan bangunan hingga mobil mewah Indra Kenz. Pria yang merupakan youtuber itu juga terancam dimiskinkan oleh polisi karena kasus Binomo.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis. Yaitu tindak pidana judi online dan atau penyebarang berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Sedangkan Doni Salmanan baru ditetapkan menjadi tersangka. Polisi masih mendalami kasus yang menjerat Crazy Rich Bandung itu.

Simak juga Video: Kasus Indra Kenz Bisa Seret Rudy Salim

[Gambas:Video 20detik]



(hnh/pus)

Hide Ads