Pihak Ruben Onsu Tegaskan Tak Ada Lelang Rumah: Cuma Surat Peringatan Biasa

Pihak Ruben Onsu Tegaskan Tak Ada Lelang Rumah: Cuma Surat Peringatan Biasa

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 12 Agu 2026 20:08 WIB
Ruben Onsu dan Sarwendah
Ruben Onsu dan Sarwendah. Foto: Desi Puspasari/detikcom
Jakarta -

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, memberikan klarifikasi untuk meluruskan kabar yang beredar di media sosial terkait isu pelelangan rumah. Ia menyatakan, dokumen yang sempat ramai dibahas bukanlah surat lelang resmi, melainkan hanya surat peringatan dari pihak perbankan yang merupakan prosedur administratif biasa.

Minola Sebayang menyayangkan, adanya upaya penggiringan opini yang menyudutkan kliennya seolah-olah sedang mengalami kesulitan finansial hingga asetnya harus disita. Menurutnya, publik harus bisa membedakan antara surat peringatan dengan eksekusi lelang.

"Klien kami di-framing seolah-olah objek yang menjadi jaminan itu dilelang. Dasarnya apa? Surat lelang? Gak, surat peringatan. Surat peringatan ketiga. Kalau namanya surat peringatan ya jangan kan ketiga, surat peringatan ke-10 pun kalau namanya surat peringatan ya surat peringatan," tegas Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan dalam setiap surat peringatan dari bank, memang terdapat klausul yang menyebutkan risiko pelelangan jika kewajiban tidak dipenuhi. Namun, pencantuman klausul tersebut bukan berarti proses lelang sudah berlangsung atau jadwal lelang telah ditetapkan oleh lembaga terkait.

"Ya jangan gara-gara seperti yang saya katakan itu, di diktum terakhirnya yang merupakan satu standar baku ya, yang menyatakan bahwa apabila kewajiban ini tidak dilaksanakan dan dibayarkan maka itu akan berakibat dilelangnya. Ya jelaslah. Tapi itu bukan surat lelang," ujar Minola Sebayang.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Ruben Onsu merinci, prosedur pelelangan aset sesuai aturan hukum di Indonesia. Sebuah aset, tidak bisa begitu saja dilelang tanpa melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Bank itu, harus mengajukan permohonan dulu ya kepada KPKNL atau balai lelang diperiksa secara legalitasnya sudah benar gak ini? Sudah bisa dilelang apa belum? Kemudian ditentukan jadwal lelangnya sekurang-kurangnya lima hari sebelum jadwal lelang itu pemilik jaminan, sekali lagi, ya pemilik jaminan itu akan diberikan surat pemberitahuan," terang Minola Sebayang.

Hingga saat ini, pihak Ruben Onsu memastikan tidak pernah ada pengumuman resmi mengenai lelang aset di manapun. Minola Sebayang menganggap, isu lelang ini sengaja dibesar-besarkan untuk mengganggu konsentrasi kliennya yang saat ini, sedang fokus pada perkara hak asuh anak dan nafkah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kalau memang dia itu surat lelang artinya kan sudah ada penentuan tanggal lelang. Udah diumumkan di mass media atau dipublikasikan diumumkan. Nah sekarang saya tanya udah ada pengumuman gak tentang lelang?" pungkasnya.



(ahs/wes)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads