Polisi Mulai Sita Aset Indra Kenz, Totalnya Ditaksir Ratusan Miliar Rupiah

Polisi Mulai Sita Aset Indra Kenz, Totalnya Ditaksir Ratusan Miliar Rupiah

Hanif Hawari - detikHot
Kamis, 10 Mar 2022 12:13 WIB
Indra Kenz
Polisi mulai sita aset Indra Kenz, totalnya ditaksir capai ratusan miliar rupiah. Foto: dok. Instagram/@indrakenz
Jakarta -

Polisi mulai menyita aset Indra Kenz terkait kasus Binomo. Totalnya ditaksir hingga ratusan miliar rupiah.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tipideksus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Aset tersebut berupa sejumlah rumah hingga mobil mewah Indra Kenz.

Namun belum semua aset Indra Kenz yang disita oleh penyidik. Polisi baru menyita beberapa unit mobil mewah hingga rumah dari Indra Kenz.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi terkait yang disita ada mobil Ferrari, ada mobil Tesla, ada beberapa rumah di Medan, satu rumah di BSD, dan beberapa tanah, dan bangunan lagi," ujar Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers di kantor PPATK, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).

Dari keseluruhan aset Indra Kenz, polisi menaksir ada ratusan miliar uang yang akan disita. Namun jumlah itu bisa bertambah. Polisi masih mendalaminya.

ADVERTISEMENT

"Mungkin ratusan M," jelas Brigjen Whisnu Hermawan.

"Tapi kita masih meminta audit independen untuk mengecek berapa kira-kira harga sebenarnya," sambungnya.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti seperti transfer bank, dokumen rekapitulasi deposito, berkas akun YouTube hingga ponsel Indra Kenz.

Indra Kenz dijerat pasal tindak pidana judi online dan atau penyebarang berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Terkait Doni Salmanan, polisi belum bisa merilisnya. Penyidik masih memeriksa afiliator binary option Quotex itu yang baru ditetapkan menjadi tersangka.

"Satu afiliator. Masih didalami yang lainnya," imbuh Brigjen Whisnu Hermawan.




(hnh/pus)

Hide Ads