Sidang mediasi antara keluarga Keisya Levronka dan Yayasan serta Universitas Tarumanagara (Untar), kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/8/2026). Mediasi tersebut berujung deadlock atau tanpa kesepakatan. Untuk selanjutnya, perkara akan dilanjutkan ke persidangan.
Kuasa hukum keluarga Keisya Levronka, Septian A. Marbun, mengatakan pihak Untar tidak menghadirkan prinsipal dalam agenda mediasi tersebut. Selain itu, menurutnya, belum ada penawaran penyelesaian yang disampaikan pihak tergugat.
"Agenda hari ini mediasi yang seharusnya pihak dari tergugat atau Untar, prinsipalnya hadir. Rupanya nggak hadir dan belum menawarkan apa pun. Jadi oleh karena itu karena belum ada penawaran apa pun, responsnya juga sangat minim, jadi deadlock," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Septian menyebut, pihaknya telah memberikan waktu selama dua pekan kepada pihak Untar untuk menghadirkan prinsipal dalam proses mediasi. Namun, kesempatan tersebut disebut belum membuahkan hasil.
Dengan gagalnya proses mediasi, perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap persidangan. Pihak keluarga Keisya menyatakan siap menghadapi proses hukum dan mengajukan bukti-bukti di persidangan.
"Biarlah nanti di persidangan kita bertarunglah. Jadi kita ajukan semua bukti-bukti. Biar kita lihat nanti yang mana yang paling baik putusannya," ungkap Septian.
Ibunda Keisya Levronka, Levi Leonita Davies, mengatakan keluarga memilih untuk melanjutkan perkara tersebut ke persidangan setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukum.
"Jadi kalau dari pihak kita, keluarga itu ya balik lagi ke hasil diskusi sama tim kuasa hukum, itu kita lanjut ke persidangan. Kita lanjut ke persidangan," kata Levi.
Levi mengaku, pihak keluarga sudah menunggu proses penyelesaian perkara tersebut selama sekitar dua tahun. Karena itu, keluarga mengaku siap mengikuti proses hukum hingga selesai.
"Sekalian ajalah nunggu berapa lama. Kita jabanin," ujarnya.
Septian menyerahkan penilaian mengenai ada atau tidaknya iktikad baik dari pihak Untar kepada masyarakat. Dia menegaskan, pihak keluarga sejak awal telah mempersiapkan bukti-bukti untuk menghadapi proses persidangan.
"Jadi, kalau mediasi gagal pun kami tetap happy. Nggak ada kira-kira yang bagaimana-bagaimana. Pokoknya kami siap semua di persidangan," kata Septian.
Selain itu, Septian mengaku kecewa dengan sikap pihak Untar dalam proses mediasi kali ini. Menurutnya, kehadiran tanpa adanya respons maupun penawaran penyelesaian membuat pihak keluarga mempertanyakan keseriusan tergugat.
"Kayak mungkin hadir tapi tidak memberikan respons apa pun. Jadi kami juga bingung," ujar Septian.
Septian menjelaskan, pihaknya akan mengikuti seluruh proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Tapi karena memang hukum acara kita sudah mengatur itu, kita ikutin secara hukum saja. Kami menyerahkan ini semua ke hukum melalui hakim di pengadilan nanti," pungkasnya.
Perkara ini bermula ketika Lexi Valleno Havlenda, adik penyanyi Keisya Levronka, melayangkan gugatan perdata terhadap Yayasan dan Universitas Tarumanagara. Nilai gugatan yang diajukan keluarga Keisya disebut mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Kejadian ini bermula soal adik Keisya Levronka jatuh dari lantai enam kampus Untar saat kegiatan.










































