Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Doni Salmanan menjadi tersangka. Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan selama 13 jam, Doni Salmanan ditahan.
Kasus yang menjeratnya adalah binary option Quotex. Selama 13 jam pemeriksaan, Doni Salmanan mendapatkan 90 pertanyaan. Bahkan sampai saat ini, Doni Salmanan masih berada di kantor polisi.
Doni Salmanan masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Berbagai pertanyaan dilemparkan kepada Doni Salmanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Doni Salmanan Ditahan! |
Harus melayani 90 pertanyaan dari penyidik dan menjalani 13 jam pemeriksaan menjadi hari yang panjang bagi Doni Salmanan.
Pihak kepolisian langsung memberikan keterangan mengenai hal ini.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, saat konferensi pers di Bareskrim, Rabu (9/3/2022) dini hari.
"Kemudian setelah ditetapkan menjadi tersangka saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan tersangka," imbuh Ahmad Ramadhan.
"Tentu ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan, dijerat beberapa pasal secara berlapis. Ada undang-undang ITE, ada KUHP dan ada undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang," sambungnya.
Sebelumnya, Doni Salmanan datang bersama kedua pengacaranya. Ia melemparkan senyuman sebelum menjalani pemeriksaan.
"Oke saya mau ngomong nih, saya mau ngomong. Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Untuk teman-teman semuanya di sini terima kasih atas perhatiannya," ujar Doni Samanan sebelum ditahan, Selasa (8/3/2022).
"Di sini kasus saya sudah diproses oleh pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian, semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya. Oke makasih saya, saya masuk dulu," tukasnya.
Doni Salmanan dilaporkan seorang berinisial RA, korban platform Quotex. Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022.
(wes/wes)