Anang Hermansyah siap memperkenalkan ASIX Token ke seluruh masyarakat. Ia dan Ashanty berencana akan keliling Indonesia untuk memperkenalkan bisnis kriptonya tersebut.
Anang Hermansyah akan melangsungkan tur ke beberapa wilayah Indonesia. Namun ia tidak menjelaskan secara detail daerah mana saja yang nantinya akan ia kunjungi bersama sang istri.
"Kita hari ini mempersiapkan bunda dengan saya menyusun rencana kita akan keliling Indonesia satu bulan ke depan kita akan tur Indonesia dengan kripto di daerah untuk menjelaskan," kata Anang Hermansyah saat ditemui di Bappebti, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2022).
Dengan ASIX Token, Anang Hermansyah yakin banyak orang yang bisa sukses dengan bisnis tersebut. Ia bersama tim pun akan melakukan pembinaan kepada mereka yang ingin berkembang di sini.
"Yang lebih konsen dari kita berdua, ini keniscayaan yang akan kita lewatin. NFT, Kripto Aset, ini bagian dari masa depan. Kalau kita tidak mengedukasi publik dengan hal ini ya kita cuma jadi beli doang, tapi nggak tahu fundamental yang bisa dibangun dari sini," tutur Anang Hermansyah.
Masyarakat tak perlu khawatir dengan ASIX Token. Karena perusahaan barunya ini dijamin legal dan sesuai dengan aturan.
"Nggak perlu, insyaallah nggak perlu," ungkap Anang Hermansyah.
Karena mulai hari ini, ASIX Token mulai mendaftarkan bisnisnya ke Bappebti. Hal itu disambut baik oleh Bappebti.
"Kemarin itu mungkin terjadi kesalahpahaman. Pada prinsipnya, ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang, tapi masih dalam proses penjualan. Justru malah ada itikad baik dari tim ASIX yang nantinya akan didaftarkan ke kami, sehingga nantinya akan masuk ke daftar Bappebti untuk masuk daftar kripto yang bisa diperdagangkan," tutur Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Kementerian Perdagangan (Bappebti).
"Dalam hal ini, nanti prosesnya kami akan koordinasi dengan tim ASIX. Nanti kami tinggal melihat dokumen-dokumen pendukungnya. Kalau dokumen pendukungnya lebih cepat, maka prosesnya lebih cepat juga diproses. Untuk dokumennya apa saja, itu ada di Peraturan Bappebti tahun 2020. Di sana ada 30 kriteria," tukasnya.