Selebgram Wardatina Mawa dalam proses menggugat cerai suaminya, Insanul Fahmi. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada 26 Februari 2026.
Gugatan cerai ini muncul setelah Insanul Fahmi diduga berzina dan menikah siri dengan artis Inara Rusli. Dalam gugatan tersebut, Wardatina Mawa juga disebut mengajukan sejumlah tuntutan nafkah, termasuk nafkah mut'ah, nafkah iddah, hingga nafkah anak dengan nilai yang fantastis.
Kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, membenarkan adanya tuntutan tersebut. Ia menyebut kliennya masih mempertimbangkan nilai yang diminta dalam gugatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 45 logam mulia emas, terus ada uang Rp 100 juta, dan Rp 30 juta per bulan buat anaknya. Itu kalau menurut Mas Insanul, Mas Insanul masih pertimbangkan," kata Tommy Tri Yunanto di Polda Metro Jaya, Senin (16/3/2026).
Tommy menjelaskan alasan kliennya masih mempertimbangkan tuntutan tersebut. Hal itu karena ingin menghitung terlebih dahulu kebutuhan anak secara rinci.
"Karena nanti dihitung kan, berapa sih kebutuhan anaknya. Nanti berapa sih biayanya. Nanti dihitung bareng, nanti kita belum sampai ke arah berapa nilainya. Tetapi nanti kalau memang itu masuk ke dalam suatu kewajaran, saya rasa Mas Insanul sudah siap sih, sudah oke saja," ungkapnya.
Terkait kabar adanya pembicaraan nominal nafkah anak yang sempat menyebut angka Rp 1 juta, Tommy mengatakan hal itu merupakan percakapan pribadi yang seharusnya tidak dibesar-besarkan.
"Jadi kalau mungkin ada pembicaraan-pembicaraan yang nilai-nilainya masih belum cocok, kayak misalnya Rp 1 juta, kan tentunya hal-hal seperti itu bicaranya antara pribadi. Harusnya berdualah dibicarakan gitu. Tentunya pasti bisa disesuaikan," jelasnya.
Ia menilai persoalan nafkah seharusnya dapat dibicarakan secara baik-baik antara kedua belah pihak.
"Semua permasalahan begini bisa dibicarakan lebih lanjut, bisa diomongin, terus nanti bisa diputuskan. Tentunya nggak usah terlalu dibesar-besarkan. Karena ini kan juga untuk anak," tuturnya.
Tommy menegaskan keputusan terkait keberatan atau tidaknya terhadap tuntutan tersebut sepenuhnya berada di tangan kliennya.
"Kalau masalah keberatan tentunya menjadi tolak ukurnya Mas Insanul. Karena Mas Insanul masih menghitung katanya buat anak itu berapa sih, terus nanti bagaimana pembagiannya," ujarnya.
Ia menambahkan proses perceraian ini masih panjang, termasuk terkait hak asuh anak hingga kemungkinan pembahasan harta bersama.
"Karena kan masih panjang nih ceritanya, habis mereka cerai, hak asuh anak. Terus habis itu nanti kalau ada harta gono-gini. Tentunya itu kan menjadi satu perhitungan atau pembicaraan ke depannya seperti apa," pungkasnya.
(fbr/mau)











































