Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Inara Rusli di kawasan Jakarta Barat pada Senin (16/3/2026) siang. Olah TKP tersebut terkait laporan Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi atas dugaan perzinaan dan perselingkuhan.
Kegiatan olah TKP dilakukan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto.
"Ya tadi kan sudah olah TKP. Tadi sudah koordinasi sama penyidik di lokasi, ada Kanit, Panitnya datang. Terus didampingi oleh Inara, eh kuasa hukumnya Inara tadi, Mas Daru. Nah, terus sudah difoto-foto saja, terus belum ada pengambilan alat-alat bukti lainnya, nanti saja setelah olah TKP," kata Tommy Tri Yunanto di Polda Metro Jaya, Senin (16/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tommy menjelaskan dalam proses penyelidikan, penyidik juga membuka peluang penyelesaian melalui restorative justice. Namun menurutnya, langkah tersebut bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak.
"Kalau dari penyidik tentunya membuka ruang yang namanya restorative. Tapi restorative sendiri kan tentunya ini menjadi satu kesepakatan antara kedua belah pihak," ungkapnya.
Ia mengatakan jika salah satu pihak tidak sepakat, maka proses restorative justice tidak dapat dilakukan.
"Nah, kalau membuka ruang, ya jelas membuka ruang. Tinggal nanti proses berjalan, sambil berjalan tentunya mungkin ada jalan-jalan keluar lain yang bisa ditempuh oleh kedua belah pihak," bebernya.
Sementara itu, Tommy menyebut kliennya memilih mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia mengatakan keputusan terkait kelanjutan hubungan rumah tangga diserahkan kepada pihak pelapor.
"Kalau dari pihak Ihsan saat ini sudah mengikuti saja. Kalau Mawa hanya mau lanjut ya lanjut, mau bercerai ya bercerai. Jadi kalau dia meminta apa yang diinginkan oleh Mawa, dia ikut saja," jelasnya.
Baca juga: Inara Rusli: Saya Akui, Saya Salah dan Bodoh |
Ia menambahkan kliennya tidak ingin memaksakan kehendak dalam persoalan tersebut.
"Jadi tidak ada penolakan, tidak ada memberikan satu pemaksaan yang harus sesuai keinginannya Insanul juga tidak. Jadi Insanul merasa kalau memang Mawanya sudah niat untuk mau bercerai ya sudah, dia ikhlas dan dia lakukan biar percepat proses perceraiannya. Jadi tidak berlama-lama untuk bisa diproses lebih lanjut," pungkasnya.
(fbr/mau)











































