Soal Keadilan untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Kehebohan di Dunia Seleb

Soal Keadilan untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Prih Prawesti Febrian - detikHot
Sabtu, 22 Jan 2022 11:27 WIB
Nia Ramadhani
Foto: Palevi/detikhot
Jakarta -

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim. Keduanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Saat putusan itu dibacakan banyak pihak yang merasa keberatan. Begitu juga dengan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Salah satunya adalah muncul petisi untuk pasangan ini agar tidak masuk ke dalam penjara. Petisi dalam change.org itu menargetkan 5.000 tanda tangan. Tertulis dalam petisi tersebut 'Rehabilitasi untuk Ardi Bakrie, Nia Ramadhani dan Zen Vivanto'.

Berikut bunyi petisi yang ditulis:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan Zen Vivanto tertangkap dan dikenakan pasal 127 atas penyalahgunaan zat jenis stimulan tipe amphetamine-sabu.

Ketiganya telah mendapatkan asesmen medis yang menyatakan sebagai penyalahguna zat yang harus segera mendapat rawatan rehabilitasi. Kemudian ketiga nya juga sudah mendapatkan asesmen dari Tim Asesmen Terpadu yang merekomendasikan rawat jalan. Ketiganya juga telah menjalani proses rehabilitasi selama kurang lebih 6 bulan dengan baik dan terlihat perubahan kearah yang positif.

ADVERTISEMENT

Tetapi pada sidang putusan hakim memutus dengan 1 tahun kurungan penjara.

Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif, dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime.

Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan (doelmatigheid).

Bantu ketiganya mendapatkan rawatan yang sepantasnya didapatkan.

Salam hangat,
MYJ," tulis keterangan pada petisi tersebut.

Petisi ini juga disebarluaskan oleh kerabat dan sahabat Nia Ramadhani, salah satunya Prita Aunalal, sang asisten.

"Temen2 yang berkenan boleh minta tolong isi petisi ini ya.. Gampang banget kok cuma perlu email. Mungkin aja bisa membantu kalo kita sama2," tulis Prita.

Begitu juga hal yang ditulis oleh asisten Nia Ramadhani lainnya, Theresa Wienathan.

"Jujur masih speechless.. Dan banyak yg komen, kontek nanya ini itu yang terdengar sangat janggal.. Yuk kita TTD petisi ini.. semoga ada keadilan yg bs DITEGAKan," tulis Teheresa Wienathan.


Permohonan keadilan untuk Nia-Ardi di halaman berikunya

Selain munculnya petisi, anggota Komisi III DPR, Sari uliati yang ikut memberikan suara mengenai keadilan untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ini.

Sari meminta adanya penerapan restorative justice dalam kasus ini.

"Dalam hal ini implementasi restorative justice dengan mencari alternatif pemidanaan dengan tidak memenjarakan sesuai dengan UU. Mereka ini hanya pecandu, mengacu undang-undang tersebut harusnya cukup untuk rehabilitasi," ucap Sari dalam rapat dengan Kepala BNN di ruang komisi III DPR.

Sari menilai jika sebaiknya mereka tidak perlu dipenjara.

"Tidak perlu adanya tindakan sejauh itu apalagi kita semua tahu persoalan overload Lapas yang belum ditemukan solusi signifikan," kata dia.

Tak hanya Sari, anggota DPR lain, Habibrokhman juga menyoroti hal ini.

"Ya kami prihatin, kayak kemarin kasus Ardi Bakrie, jelas-jelas yang diketahui, pemakai. Tetapi bukan rehabilitasi hukumannya, hukuman penjara," ujarnya dalam rapat.

"Ini kan secara ilmiah tidak pas menurut kita. Hal tersebut menurut saya bisa jadi penegak hukumnya juga tak paham detail, belum tercerahkan," kata Politikus Partai Gerindra tersebut.



Simak Video "Video: Potret Busana Pernikahan Jeff Bezos dan Lauren Sanchez di Italia"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads