Muncul Petisi Rehab untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Muncul Petisi Rehab untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Tim detikcom - detikHot
Rabu, 19 Jan 2022 15:14 WIB
Sidang Nia Ramadhani berlangsung hari ini di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya. Dia dan suaminya menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba.
Muncul petisi dukung Nia Ramadhani cs rehabilitasi bukan dipenjara. Foto: Palevi/detikhot
Jakarta -

Nia Ramadhani bersama Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto divonis satu tahun penjara dalam kasus narkoba. Kini, muncul petisi yang dukung Nia Ramadhani cs untuk rehabilitasi.

Petisi dalam change.org itu menargetkan 5.000 tanda tangan. Tertulis dalam petisi tersebut 'Rehabilitasi untuk Ardi Bakrie, Nia Ramadhani dan Zen Vivanto'.

detikcom melihat petisi tersebut hingga hari ini, Rabu (19/1/2022) sudah mendapat 4.401 tanda tangan. Petisi tersebut dibuat oleh akun Pencari Keadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan Zen Vivanto tertangkap dan dikenakan pasal 127 atas penyalahgunaan zat jenis stimulan tipe amphetamine-sabu.

Ketiganya telah mendapatkan asesmen medis yang menyatakan sebagai penyalahguna zat yang harus segera mendapat rawatan rehabilitasi. Kemudian ketiga nya juga sudah mendapatkan asesmen dari Tim Asesmen Terpadu yang merekomendasikan rawat jalan. Ketiganya juga telah menjalani proses rehabilitasi selama kurang lebih 6 bulan dengan baik dan terlihat perubahan kearah yang positif.

ADVERTISEMENT

Tetapi pada sidang putusan hakim memutus dengan 1 tahun kurungan penjara.

Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif, dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime.

Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan (doelmatigheid).

Bantu ketiganya mendapatkan rawatan yang sepantasnya didapatkan.

Salam hangat,
MYJ," tulis keterangan pada petisi tersebut.

Petisi ini juga disebarluaskan oleh kerabat dan sahabat Nia Ramadhani, salah satunya Prita Aunalal, sang asisten.

"Temen2 yang berkenan boleh minta tolong isi petisi ini ya.. Gampang banget kok cuma perlu email. Mungkin aja bisa membantu kalo kita sama2," tulis Prita.

Begitu juga hal yang ditulis oleh asisten Nia Ramadhani lainnya, Theresa Wienathan.

"Jujur masih speechless.. Dan banyak yg komen, kontek nanya ini itu yang terdengar sangat janggal.. Yuk kita TTD petisi ini.. semoga ada keadilan yg bs DITEGAKan," tulis Theresa Wienathan.

Nia Ramadhani cs, dalam sidang putusan beberapa waktu lalu, langsung memutuskan untuk mengajukan banding. Setelah ditangkap, Nia Ramadhani cs sudah menjalani rehabilitasi di salah satu panti rehab yang ada di kawasan Bogor, Jawa Barat, selama 6 bulan.




(pus/wes)

Hide Ads