Nia Ramadhani Bukan Pecandu dan Korban, 5 Bulan Rehab Tak Dihitung

Nia Ramadhani Bukan Pecandu dan Korban, 5 Bulan Rehab Tak Dihitung

Hanif Hawari - detikHot
Selasa, 11 Jan 2022 13:02 WIB
Nia Ramadhani
Nia Ramadhani dinyatakan bukan pecandu dan korban, 5 bulan rehabilitasi tak dianggap Foto: Palevi/detikhot
Jakarta -

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir pribadi mereka dijatuhkan vonis 1 tahun penjara karena dianggap bukan pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Rehabilitasi yang sudah mereka jalani pun tak dianggap.

Majelis hakim yang membacakan amar putusan pada Nia Ramadhani cs, berpatokan pada Pasal 103 ayat 2 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009.

"Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 103 Ayat 2 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009. Menentukan masa menjalani pengobatan atau perawatan bagi pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a, diperhitungkan sebagaimana masa menjalani hukuman," jelas majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rehabilitasi ditegaskan, dilakukan untuk mereka yang dinyatakan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Sedangkan dari amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Nia Ramadhani cs, bukanlah pecandu atau korban.

"Menimbang bahwa dari ketentuan Pasal 103 Ayat 2 di atas, hanya diperuntukkan kepada pecandu narkotika yang telah menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi yang bisa diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Namun karena para terdakwa tidak masuk dalam kualifikasi sebagai berikut, pecandu narkotika, maka masa rehabilitasi yang telah dijalaninya tidak dapat dikurangkan atau diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman," tegas majelis hakim.

Vonis satu tahun penjara sangat jauh dari harapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. JPU bahkan menuntut 6 bulan rehabilitasi.

Air mata Nia Ramadhani kembali tumpah di persidangan. Ibu tiga anak itu langsung dikawal ketat menuju mobil.




(pus/nu2)

Hide Ads