Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto divonis 1 tahun penjara. Padahal sebelumnya ia dituntut rehabilitasi selama 12 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim memiliki alasan mengapa memvonis Nia Ramdhani dan suaminya dengan hukuman penjara.
"Menimbang oleh karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika maka menurut majelis hakim pidana yang terdakwa adalah pidana penjara," ujar majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang memberatkan adalah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie adalah public figure. Mereka dinilai tidak mencontohkan hal yang baik kepada masyarakat.
"Hal yang meringankan belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," tutur majelis hakim.
Simak juga Video: Kuasa Hukum Nia Ramadhani: Ini Orang Sakit, Wajib Direhabilitasi