Pakai Nama Andrew Andika, Modus Terduga Pelaku Investasi Tipu Korban

Pakai Nama Andrew Andika, Modus Terduga Pelaku Investasi Tipu Korban

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Selasa, 08 Sep 2026 09:02 WIB
Ridho Ilahi dan Andrew Andhika
Ridho Ilahi dan Andrew Andhika. Foto: Febri/detikhot
Jakarta -

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang dilaporkan aktor Ridho Ilahi memasuki babak pemeriksaan saksi. Kuasa hukum Ridho, Dedy DJ, mendesak Polres Bogor mengambil tindakan terhadap terlapor berinisial H.

Dedy menilai, langkah cepat kepolisian diperlukan agar dugaan aksi tersebut tidak terus berlanjut dan memunculkan korban baru. Ia juga meminta polisi memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah dibuat kliennya.

"Kita meminta keadilan kepada penegak hukum dalam hal ini Polres Bogor, supaya pelaku ini sesegera mungkin ditangkap! Jangan memberikan tempat dan ruang kepada pelaku kejahatan seperti inisial H ini," kata Dedy DJ di Polres Kabupaten Bogor, Senin (7/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Tak hanya nama Ridho Ilahi, Dedy menyebut nama aktor Andrew Andika juga diduga ikut dicatut dalam menawarkan bisnis kepada calon korban.

Menurut Dedy, nama sejumlah artis digunakan untuk membangun kepercayaan calon investor. Polanya disebut berjalan melalui jaringan pertemanan, sehingga calon korban lebih mudah diyakinkan ketika mengetahui ada figur publik yang dikaitkan dengan bisnis tersebut.

"Karena apa? Ini sudah mata rantai, udah dari A, B, C, D, E. Jadi Mas Ridho, sama Mas Andrew Andika, digunakan untuk namanya dicatut supaya korban-korban yang akan menjadi targetnya itu masuk dalam perangkapnya," ujar Dedy.

Ridho sebelumnya mengaku ditawari kerja sama bisnis oleh H. Bisnis yang ditawarkan di antaranya budidaya kerapu dan kepiting.

Sementara itu, Andrew Andika disebut pernah mendapatkan tawaran bisnis berbeda, yakni perdagangan telepon genggam dan PlayStation 5.

Dugaan penggunaan nama artis inilah yang menjadi sorotan Dedy. Ia menilai, keberadaan nama selebritas, dapat menjadi strategi untuk membuat masyarakat awam merasa yakin dan akhirnya bersedia menyerahkan uang.

"Namanya masyarakat awam ketika udah bawa-bawa nama artis, mereka percaya, 'Artis aja ikut kok, masa saya gak ikut?' Nah ini salah satu strategi yang digunakan oleh beliau," kata Dedy.

Dedy juga mempertanyakan legalitas bisnis yang ditawarkan H. Hingga proses pemeriksaan saksi berlangsung, ia mengaku belum melihat dokumen resmi yang dapat membuktikan legalitas usaha tersebut.

"Ini hanya sebagai alibi aja, seolah-olah dia sudah memberikan keuntungan kepada Mas Ridho, padahal itu adalah uang korban yang diputar-putar," tutur Dedy.

Dalam pemeriksaan kali ini, pihak Ridho membawa tiga orang saksi. Dedy berharap, keterangan para saksi dapat membantu penyidik mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan kliennya.

Lebih lanjut, Dedy menyinggung dugaan penggunaan nama dan identitas pihak lain dalam menawarkan bisnis. Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi bagian dari strategi untuk membujuk calon korban agar percaya dan menyerahkan sejumlah uang.

Ia kemudian menyebut Pasal 492 dan 486 sebagai pasal yang menurutnya berkaitan dengan dugaan perbuatan tersebut.

"Makanya di dalam Pasal 492, 486 ya jelas tuh, perbuatan melawan hukum yang dia lakukan ya dengan mencatut nama orang lain, menggunakan nama palsu, identitas palsu, seolah-olah dia ada bisnis kerapu, bisnis kepiting, padahal itu bohong, nyata itu menjadi strategi untuk bujuk rayu supaya orang menyerahkan sesuatu," ujarnya.

"Maka ini sanksi pidananya jelas ya, minimal aja 4 tahun gitu lo. Minimal 4 tahun, jadi jangan main-main lah gitu," tegas Dedy.



(fbr/wes)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads