Ayu Thalia ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Ia dilaporkan Nicholas Sean Purnama atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Polisi segera memeriksa Ayu Thalia. Polisi telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Ayu Thalia, Kamis (20/1/2022).
"Oh iya benar, kita sudah mengirimkan panggilan untuk tersangka ya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo, saat dihubungi Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Ayu Thalia Tersangka, Anak Ahok Senang |
"Pemanggilan hari Kamis, minggu ini," lanjutnya.
Ayu Thalia dijerat Pasal 310 dan atau 311 KUHP. Dia ditetapkan tersangka usai terbukti melakukan pencemaran nama baik kepada Nicholas Sean Purnama.
Hal itu juga dibenarkan oleh kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy. Ia sudah mendapatkan informasi tersebut dari pihak kepolisian.
"Besok dipanggil Ayu Thalia saja sebagai tersangka," ungkap Ahmad Ramzy saat ditemui di Polda Metro Jaya.
"(Sean) tidak, sudah selesai semua memberi keterangan. Sudah 14 saksi diperiksa juga berikut dengan saksi ahlinya," sambungnya.
Masalah ini bermula ketika Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh anak Ahok, Nicholas Sean Purnama. Ia pun sambil membuat laporan polisi ke Polsek Penjaringan.
Namun Nicholas Sean Purnama membantah tuduhan itu. Tak terima, Nicholas Sean Purnama melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Jakarta Utara atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Sejak awal kan AT menuduh Sean melakukan penganiayaan dan dibuat laporan itu di Polsek Penjaringan, sampai akhirnya kita melaporkan balik, karena Sean tidak pernah merasa melakukan tuduhan tersebut," tutur Ahmad Ramzy.
"Itu dilaporkan 27 Agustus, kita laporkan balik 31 Agustus karena pemberitaan ramai Sean butuh namanya clear dan membuktikan dia tak pernah melakukan penganiayaan ke AT. Sampai akhirnya laporan di Polsek Penjaringan dihentikan dan laporan Sean di Polres Jakarta Utara dilanjutkan," tukas Ahmad Ramzy.
(hnh/wes)