Hot Photo

Tok! Rachel Vennya Diputus Bersalah, tapi Tak Dipenjara

Pool - detikHot
Jumat, 10 Des 2021 17:28 WIB
1 dari 9
Sidang putusan kasus pelanggaran karantina kesehatan yang dilakukan oleh Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan Ovelina Pratiwi digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12). (Foto: Palevi/detikcom)
 
Jakarta - Rachel Vennya divonis bersalah atas aksi kabur dari karantina beberapa waktu lalu. Hakim memutuskan dirinya tidak dijebloskan ke penjara.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork