Selebgram Rachel Vennya, ditaksir mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat perselisihan aset rumah dengan mantan suaminya, Niko Al Hakim alias Okin.
Kerugian tersebut mencakup biaya renovasi besar-besaran, uang mut'ah yang tidak dibayarkan, hingga nafkah anak yang sempat mandek selama berbulan-bulan.
Kuasa hukum Rachel Vennya, Sangun Ragahdo, membeberkan rincian biaya yang telah dikeluarkan kliennya untuk rumah yang terletak di kawasan Kemang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rumah itu dibeli secara KPR. Namun di sisi lain Rachel ini melakukan renovasi terhadap rumah tersebut. Karena, kebetulan rumah itu bisa dibilang pada saat dibeli ya mungkin rumah yang cukup lama, akhirnya direnovasi menghabiskan uang tidak kurang itu tidak kurang Rp 3-4 miliar," kata Sangun Ragahdo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (6/4/2026).
Selain biaya renovasi awal yang mencapai miliaran rupiah, Rachel Vennya juga kehilangan hak atas uang mut'ah yang seharusnya diterima setelah bercerai pada 2021.
Berdasarkan kesepakatan usai cerai, terdapat kewajiban pembayaran uang mut'ah sebesar Rp 1 miliar yang hingga saat ini tidak pernah terealisasi karena akhirnya dikompensasikan dengan janji kepemilikan rumah.
"Yang memang seharusnya merupakan haknya Rachel sebagai istri waktu pada saat cerai. Sampai rumah itu diserahkan pun, belum pernah dibayarkan," terang Sangun Ragahdo.
Kerugian Rachel Vennya, semakin bertambah saat ia harus kembali merenovasi rumah tersebut baru-baru ini. Ibu dua anak itu, mengeluarkan dana tambahan sebesar Rp 500 juta, namun kekecewaan muncul lantaran rumah tersebut kini justru terancam disita bank karena cicilan yang tidak dibayarkan oleh Okin.
"Renov juga nilainya cukup banyak ya tidak sedikit, itu menghabiskan uang tidak kurang dari Rp 500 juta terkait renovasi tersebut. Ternyata uang sudah keluar, malah rumahnya mau dijual, sekarang ada indikasi rumahnya mau dijual," ujar Sangun Ragahdo.
Tidak hanya soal aset, Rachel Vennya, juga sempat menutupi kekurangan nafkah anak yang menjadi tanggung jawab Okin.
Sangun Ragahdo mencatat, nafkah sebesar Rp 50 juta per bulan sempat mandek selama total 9 bulan pada kurun waktu 2021 hingga 2022. Akhirnya Rachel Vennya, setuju untuk tidak lagi menuntut nafkah tersebut asalkan cicilan rumah diselesaikan oleh Okin.
"Kewajibannya seorang ayah yaitu Niko itu Rp 50 juta, ternyata di tahun 2021 ada 3 bulan, di 2022 itu tidak kurang dari 6 bulan, hampir setengah tahun lah mandek. Akhirnya uang yang mandek itu ya tetap dibayarkan oleh Rachel," pungkasnya.
Konflik ini bermula, dari status rumah di kawasan Kemang yang dibeli saat Rachel Vennya dan Okin masih terikat pernikahan.
Rumah tersebut dicicil melalui KPR bank senilai Rp 52 juta per bulan atas nama Okin. Setelah bercerai pada Februari 2021, kedua belah pihak sepakat melakukan pembagian aset.
Rachel Vennya, memilih untuk tidak mengambil uang mut'ah Rp 1 miliar dan menghapuskan tuntutan nafkah bulanan Rp 50 juta.
Hal ini bertujuan, agar Okin fokus melunasi sisa cicilan rumah tersebut untuk masa depan anak-anak. Namun, Rachel mendapati cicilan rumah tersebut mandek hingga muncul surat peringatan dari bank.
Selain itu, muncul indikasi bahwa rumah tersebut akan dijual secara sepihak tanpa kesepakatan dengan Rachel.
(ahs/wes)











































