Tok! Rachel Vennya Diputus Bersalah, tapi Tak Dipenjara

Sidang putusan kasus pelanggaran karantina kesehatan yang dilakukan oleh Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan Ovelina Pratiwi digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12). (Foto: Palevi/detikcom)
 
Rachel Vennya rupanya sudah merencanakan aksi kaburnya sejak Amerika. (Foto: Palevi/detikcom)
 
Rencana tersebut tertata rapi dengan orang-orang yang sudah ada di posnya masing-masing. (Foto: Palevi/detikcom)
Majelis Hakim menyatakan Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana karena tidak melakukan karantina kesehatan dan menghalangi aturan karantina kesehatan. (Foto: Palevi/detikcom)
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa di atas dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan dakwaan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam masa percobaan 8 bulan terakhir melakukan tindak pidana," lanjut Majelis Hakim. (Foto: Palevi/detikcom)
Ketiganya juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, gantinya hukuman penjara satu bulan. (Foto: Palevi/detikcom)
Hakim ketua memutuskan Rachel Vennya dan tiga orang lainnya terbukti melanggar Pasal 9 ayat 1 dan atau menghalang halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 93 junto pasal 9 ayat 1 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Foto: Palevi/detikcom)
"Saya sangat menyesal atas perbuatan saya ini dan saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah saya rugikan," ungkap Rachel Vennya saat sidang. (Foto: Palevi/detikcom)
"(Saya) berjanji untuk tidak melakukan ini lagi dan jadi pribadi yang lebih baik," ungkapnya lagi. (Foto: Palevi/detikcom)
Sidang putusan kasus pelanggaran karantina kesehatan yang dilakukan oleh Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan Ovelina Pratiwi digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12). (Foto: Palevi/detikcom) 
Rachel Vennya rupanya sudah merencanakan aksi kaburnya sejak Amerika. (Foto: Palevi/detikcom) 
Rencana tersebut tertata rapi dengan orang-orang yang sudah ada di posnya masing-masing. (Foto: Palevi/detikcom)
Majelis Hakim menyatakan Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana karena tidak melakukan karantina kesehatan dan menghalangi aturan karantina kesehatan. (Foto: Palevi/detikcom)
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa di atas dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan dakwaan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam masa percobaan 8 bulan terakhir melakukan tindak pidana, lanjut Majelis Hakim. (Foto: Palevi/detikcom)
Ketiganya juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, gantinya hukuman penjara satu bulan. (Foto: Palevi/detikcom)
Hakim ketua memutuskan Rachel Vennya dan tiga orang lainnya terbukti melanggar Pasal 9 ayat 1 dan atau menghalang halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 93 junto pasal 9 ayat 1 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Foto: Palevi/detikcom)
Saya sangat menyesal atas perbuatan saya ini dan saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah saya rugikan, ungkap Rachel Vennya saat sidang. (Foto: Palevi/detikcom)
(Saya) berjanji untuk tidak melakukan ini lagi dan jadi pribadi yang lebih baik, ungkapnya lagi. (Foto: Palevi/detikcom)