Tok! Rachel Vennya Diputus Bersalah, tapi Tak Dipenjara

Sidang putusan kasus pelanggaran karantina kesehatan yang dilakukan oleh Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan Ovelina Pratiwi digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12). (Foto: Palevi/detikcom)
Rachel Vennya rupanya sudah merencanakan aksi kaburnya sejak Amerika. (Foto: Palevi/detikcom)