Saipul Jamil Tersandung Kasus Suap Vonis
Sehari setelah Saipul Jamil divonis, tepatnya pada 15 Juni 2016, KPK menangkap panitera pengganti (PP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi, soal pengurangan vonis sang pedangdut. Ada 7 orang yang ditangkap di lokasi berbeda, termasuk pengacara dan kakak Saipul Jamil, Samsul.
Samsul akhirnya menjadi tersangka kasus suap tersebut. Samsul sempat membantah adanya suap tersebut. Dalam pengembangan kasus suap tersebut, Saipul Jamil juga jadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, dalam kasus suap tersebut, Saipul Jamil awalnya mengklaim dirinya sebagai korban.
Sidang pun berjalan di Pengadilan Tipikor. Samsul dalam kasus suap tersebut divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurangan. Samsul terbukti memberikan uang sebesar Rp 50 juta dan Rp 250 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Uang Rp 250 juta diketahui diambil dari rekening atas nama Saipul Jamil. Uang tersebut digunakan untuk mengatur hakim dalam menjatuhkan vonis.
Sedangkan Saipul Jamil dalam kasus ini divonis 3 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 4 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman Saipul Jamil Total 8 Tahun Penjara, Kini Menunggu Bebas
Total Saipul Jamil menjalani masa hukuman di penjara selama 8 tahun. Kini, Saipul Jamil tengah menunggu waktu untuk dirinya bebas.
Tonny Nainggolan, pengacara Saipul Jamil, mengatakan kliennya direncanakan akan bebas pada 2 September 2021. Akan tetapi, jadwal tersebut bisa saja berubah tergantung putusan Mahkamah Agung.
(pus/mau)