Gisella Anastasia tidak ditahan usai melakukan pemeriksaan di Ditres Krimsus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terhadap Gisel tersebut dilakukan terkait video pribadi miliknya yang viral di media sosial.
Pihak Polda Metro Jaya, Kabid Humas, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan mengapa tidak ada penahanan untuk Gisella Anastasia.
Mantan istri Gading Marten itu disebut selalu kooperatif dalam menjalani proses hukum yanh berlaku. Gisel juga dianggap tidak berniat untuk menghilangkan barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertimbangan Pasal 21 ayat 1 memang bisa dilakukan penahanan. Apabila dia menghilangkan barang bukti, tidak kooperatif. Tetapi karena pertimbangan penyidik, GA koperatif," ujar Yusri, Jumat (8/1/2021).
"Selama dipanggil dia hadir dan menjawab pertanyaan, diambil suatu kesimpulan tidak dilakukan penahanan," tegasnya.
Selain itu, alasan Gisella Anastasia tidak ditahan karena masih memiliki anak dibawah umur. Hal ini menjadi pertimbangan penyidik untuk tak melakukan penahanan pada Gisella Anastasia.
"Berdasarkan penyidik, kemudian GA masih memiliki anak yang masih umur empat tahun. Anak itu masih perlu bimbingan ibunya," tegas Yusri.
Lebih lanjut, Yusri menegaskan pertimbangan-pertimbangan tersebut berdasarkan keputusan penyidik.
"Nggak ditahan karena kewenangan dari penyidik," tegasnya.
![]() |
Meski begitu Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu sebagai tersangka laki-laki tetap wajib lapor. Keduanya diwajibkan melakukan hal tersebut setiap Senin dan Kamis.
"Saudara MYD dan GA wajib lapor setiap Senin dan Kamis," tutur Yusri.
Hal itu lantaran kasus keduanya terkait video pribadi masih harus berlanjut. Pihak Polda masih akan melakukan kelengkapan perberkasan untuk segera masuk tahap satu ke kejaksaan.
Selain itu pihak Polda akan lakukan olah TKP ke Medan, tempat Gisel dan Nobu melakukan hubungan intim di video.
"Kasus tetap jalan, kita akan lengkapi berkas yang ada," tutur Yusri.
"Kita akan lakukan olah TKP di Medan. Alat bukti juga kalau udah lengkap kita kirim untuk tahap 1 ke jaksa umum," tutup Yusri.
(pig/srs)