Sidang perceraian selebgram asal Medan, Wardatina Mawa, dengan suaminya, Insanul Fahmi, kembali digelar di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Sumatera Utara. Agenda persidangan, masuk ke ranah pembuktian melalui keterangan saksi-saksi dari pihak keluarga penggugat.
Dalam persidangan yang berlangsung tertutup tersebut, Wardatina Mawa, memboyong orang-orang terdekatnya untuk bersaksi. Kehadiran keluarga Mawa menjadi bukti keseriusan untuk mengakhiri biduk rumah tangganya.
"Kebetulan tadi yang hadir keluarga dari Mawa, ada abang kandungnya," kata kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, dalam wawancara virtual, Rabu (3/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Masa Tahanan Richard Lee Diperpanjang |
Keterangan dari kakak kandung Mawa ini menguliti detail konflik internal yang terjadi selama ini. Menurut kuasa hukumnya, persidangan tadi berfokus pada rentetan pertengkaran yang terjadi serta penyebab utama mengapa hubungan pasangan yang dulunya kerap tampil mesra ini tidak lagi bisa dipertahankan.
"Yang dibicarakan tadi, masalah pembicaraan saksi tadi masalahnya yaitu mengenai pertengkaran. Apa permasalahan rumah tangga orang itu apa yang terjadi, seperti itu di persidangan tadi," jelas Idrus.
Isu perselingkuhan yang sebelumnya sempat viral di media sosial, akhirnya dikonfirmasi masuk ke dalam materi persidangan. Meski tidak bisa menjabarkan secara detail, Idrus memberikan gambaran tuduhan adanya orang ketiga menjadi poin yang diperdebatkan di hadapan hakim.
"Ya jelas tadi pertanyaan yang di dalam persidangan tadi gak bisa kita ungkap ya di media sosial. Sebagai gambaran itu permasalahan perselingkuhan itu aja yang dibahas tadi," tegasnya.
Selain kesaksian keluarga, pihak Mawa juga memperkuat gugatannya dengan membawa bukti tertulis berupa dokumen hasil penyelidikan dari pihak kepolisian. Dokumen ini, diduga berkaitan dengan laporan yang sempat dilayangkan Mawa ke pihak berwajib di Jakarta yang kini menjadi senjata utama untuk mempercepat proses perceraian.
"Dokumen hasil penyelidikan laporan dari pihak kepolisian. Itu aja sih dari pihak Mawa melaporkan kepolisian. Itu yang kita buktikan tadi," ujarnya.
Di akhir persidangan, terungkap harapan untuk rujuk sudah tertutup rapat. Baik Mawa maupun Insanul Fahmi melalui kuasa hukumnya, telah menyampaikan kepada hakim, mereka sudah sepakat untuk menempuh jalan masing-masing.
"Pihak kita mengatakan tetap ingin berpisah ya dan dari pihak Insanul, dari kuasa hukumnya tetap mengatakan ingin berpisah juga. Jadi, ya tidak ada kata sepakat untuk bersatu lagi," pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak Insanul Fahmi sendiri masih diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyiapkan bukti tertulis tandingan yang dijadwalkan pada persidangan berikutnya tanggal 10 Juni mendatang.
(ahs/wes)











































