Mediasi Perceraian Nita Thalia dan Nurdin Rudythia Gagal

Mediasi Perceraian Nita Thalia dan Nurdin Rudythia Gagal

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Selasa, 27 Okt 2020 14:53 WIB
nita thalia
Nita Thalia jalani sidang proses perceraian / Foto: Instagram @nitatalia.real
Jakarta -

Sidang perceraian antara Nita Thalia dan Nurdin Rudythia kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Utara. Sidang itu beragendakan pembacaan gugatan.

Namun dalam kesempatan itu terpantau Nita Thalia dan Nurdin Rudythia kompak tak hadir. Hanya tim kuasa hukum keduanya yang hadir dalam persidangan tersebut.

"Mediasi hari ini kan tetap mengacu pada gugatan, mediasi gagal, jadi hari ini pembacaan gugatan," ungkap kuasa hukum Nita Thalia, Feriyawansyah usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Utara, Selasa (27/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baik Nita Thalia dan Rudythia disebut belum siap untuk menjawab gugatan tersebut.

"Tadi sudah selesai dibacakan di depan majelis termasuk mereka. Terus mereka belum siap untuk jawaban," lanjut Feriyawansyah.

ADVERTISEMENT

Sidang tetap bergulir di agenda selanjutnya yakni replik dari pihak Nita Thalia. Sidang itu akan diselenggarakan secara online. Hal itu mengacu pada permintaan Nita Thalia melalui kuasa hukumnya.

"Selaku kuasa hukum, Nita Thalia minta secara e-litigasi yang mana hukum acaranya akan dilakukan secara e-litigasi. Artinya ke depan kita tidak akan lagi hadir dalam sidang. Tadi kita sudah catat, tanggal kita itu jawaban dari mereka, tanggal 10 replik dari kami sebagai penggugat, tanggal 17 November duplik dari penggugat," beber Feriyawansyah.

Nita Thalia dan Rudythia akan hadir di tanggal 24 November. Persidangan tersebut akan menghadirkan sejumlah saksi dari proses perceraian yang kini tengah berlangsung.

Sebelumnya Nita Thalia dan Rudythia sudah membina rumah tangga selama 20 tahun. Nita Thalia menjalani poligami sebagai istri kedua Nurdin Rudythia sebelum akhirnya kini bercerai.

"Nanti kami akan hadir kembali di tanggal 24 November yang mana kedua belah pihak akan hadir. (Sidang ini) untuk membuktikan dari saksi dan bukti-bukti surat," pungkas Feriyawansyah.




(fbr/doc)

Hide Ads