Lucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Narkoba

Lucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Narkoba

Hanif Hawari - detikHot
Rabu, 02 Sep 2020 15:57 WIB
Lucinta Luna dan sejumlah tersangka lainnya dihadirkan saat pemusnahan narkoba di Polda Metro Jaya. Dia tampak memakai topi dan tertunduk lesu.
Lucinta Luna dituntut 3 tahun penjara Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Sidang kasus narkoba Lucinta Luna kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang tersebut beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar secara virtual, Lucinta Luna dituntut 3 tahun penjara. Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto.

"Tuntutan terhadap terdakwa Lucinta Luna telah dibacakan oleh JPU pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Rabu 2 September 2020," ujar Eko Aryanto kepada detikcom, Rabu (2/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam tuntutannya, JPU mohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa Lucinta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri dan Menerima penyaluran Psikotropika.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp.25 juta subsider 3 (enam) bulan kurungan," beber Eko Aryanto.

Lucinta LunaLucinta Luna Foto: Lucinta Luna (Mei Amelia R)

Sebelumnya, sidang tuntutan Lucinta Luna ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal itu terjadi karena Jaksa Penuntut Umum belum siap.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Lucinta Luna ditangkap polisi di apartemennya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada tanggal 11 September 2020. Ia diamankan bersama kekasihnya, Abash, pada pukul 01.30 WIB dini hari, oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ekstasi, tramadol, hingga riklona. Saat dites urine, Lucinta Luna juga dinyatakan positif benzodiazepin yang masuk golongan psikotropika.

Namun urine Abash dinyatakan negatif. Ia akhirnya diperbolehkan pulang dan berstatus menjadi saksi.

"Saya meminta maaf kepada semua masyarakat Indonesia, dengan tekanan batin saya seperti ini saya melakukan kesalahan yang sangat fatal, yang bisa merugikan diri saya sendiri," ujar pemilik nama Ayluna Putri itu saat gelar perkara di Polres Jakarta Barat, Jl S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020).




(hnh/nu2)

Hide Ads