Catherine Wilson Minta Doa Jalani Asesmen

Catherine Wilson Minta Doa Jalani Asesmen

Hanif Hawari - detikHot
Kamis, 23 Jul 2020 18:28 WIB
Catherine Wilson diamankan polisi atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dalam jumpa pers sore ini, ia dihadirkan dengan memakai baju tahanan.
Catherine Wilson jalani asesmen. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Catherine Wilson ditangkap polisi karena narkoba. Ia pun minta direhabilitasi karena hal tersebut.

Pengajuan rehabilitasi itu diajukan Catherine Wilson melalui pengacaranya. Karena adanya hal tersebut, siang tadi akhirnya Catherine Wilson dibawa ke Lemdikpol Polri, Jalan Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, untuk menjalani asesmen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menggunakan sweater abu-abu hingga topi merah dan masker, Catherine Wilson diberangkatkan ke Lemdikpol dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Dengan didampingi pihak kepolisian, ia menundukkan kepalanya sambil berjalan menuju mobil tahanan.

Tak banyak kata yang disampaikan oleh Catherine Wilson. Ia hanya memohon doa atas asesmen tersebut dan kasus yang tengah dialaminya sekarang ini.

ADVERTISEMENT

"Mohon doanya aja ya," ujar Catherine Wilson saat ditemui di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis, (23/7/2020).

Saat ditanya kondisinya, Catherine Wilson mengaku sehat. Tak ada keluhan yang dialaminya selama beberapa hari mendekam di penjara karena kasus narkoba.

"Baik, sehat," tutup Catherine Wilson hingga akhirnya masuk ke dalam mobil polisi.

Diwawancarai terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebut, Catherine Wilson menjalani asesmen untuk mengetahui seberapa candu wanita 39 tahun itu terhadap sabu. Hal itu juga akan menentukan berapa lama Catherine Wilson akan menjalani rehabilitasi.

"Jadi barusan saja CW berangkat ke Lemdikpol Pasar Jumat untuk melakukan asesmen, nanti di sana akan dilakukan asesmen untuk menentukan apakah yang bersangkutan memang pantas untuk direhabilitasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Direhab selama berapa lama ini tentu dari hasil asesmen yang ada, apakah harus 3 bulan, 6 bulan atau lebih dari 6 bulan nanti kita menunggu keputusan dari BNNP dalam hal ini. Tetapi memang sekarang kita titipkan di sana di Lemdikpol di tempat rehabilitasi sesuai dengan penunjukan dari kuasa hukum dan juga dari BNNP untuk dilakukan rehabilitasi di sana," tambahnya.

Seperti diketahui, Catherine Wilson ditangkap oleh polisi bersama satpamnya di rumah, di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat. Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu beserta alat hisapnya.




(hnh/wes)

Hide Ads