Ditahan karena Kasus Psikotropika, Tora Sudiro Minta Mie Goreng

Ditahan karena Kasus Psikotropika, Tora Sudiro Minta Mie Goreng

Veynindia Esaloni Pardede - detikHot
Jumat, 04 Agu 2017 15:06 WIB
Ditahan karena Kasus Psikotropika, Tora Sudiro Minta Mie Goreng
Foto: Tora Sudiro (Ismail/detikHOT)
Jakarta - Aktor Tora Sudiro, telah resmi menjadi tersangka terkait kasus penyalahgunaan psikotropika jenis dumolid. Ia pun sudah menginap sehari di kantor Polres Jakarta Selatan.

Keluarga Tora Sudiro sendiri, sudah berkunjung ke kantor kepolisian tersebut sejak kemarin. Ia juga dibesuk, oleh beberapa rekan artis lainnya seperti Abimana Aryasatya, Arie Dagienkz, dan lainnya.


Saat dijenguk, Tora Sudiro ternyata meminta sesuatu dari keluarga. Ia ingin sekali makan mie goreng.

Saksikan video 20detik mengenai Kronologi Penangkapan Tora Sudiro dan Mieke di sini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"(Dikasih keluarga) mie goreng ya kalau nggak salah," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).


Tora Sudiro sendiri digiring polisi saat menggelar jumpa pers. Bintang film 'Warkop DKI Reborn' itu, terlihat sehat dengan memberi kode mengacungkan jempol dan membuat tanda hati dihadapan media.

Tora diamankan Polres Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan psikotropika bersama istrinya, Mieke Amalia. Keduanya ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan, kemarin.


Saat diamankan, polisi menemukan 30 butir dumolid. Tora pun sudah dinyatakan positif memakai obat keras tersebut.

Dari pemakaian dumolid, Tora dijerat dengan UU psikotropika nomor 5 tahun 1997 Pasal 62. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

(mau/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads