Namun ternyata, Mieke Amalia hanya sehari berada di kantor kepolisian. Ia dipulangkan polisi karena, tidak ada barang bukti yang mengikatnya untuk ditahan.
Sementara, Tora Sudiro harus mendekam dalam tahanan karena kasusnya usai dinyatakan positif menggunakan dumolid. Sehari di kantor polisi, benarkah keduanya sempat tidur di sel penjara?
Saksikan video 20detik mengenai Kronologi Penangkapan Tora Sudiro dan Mieke di sini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena SPT belum kita tanda tangani ya kita masih ada di sini. Untuk sekarang ini kita masih butuh keterangan dia saja," tutur Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).
Vivick pun menjelaskan kondisi Mieke dan Tora setelah diperiksa seharian. Ia mengatakan, keduanya dalam keadaan sehat sampai sekarang.
"Masih baik-baik saja," ujar Vivick.
Mieke dan Tora menggunakan dumolid karena sulit tidur. Mieke sudah lima bulan ini memakai obat tersebut. Sementara, Tora telah satu tahun belakangan mengonsumsi dumolid.
Dari pemakaian dumolid, Tora dijerat dengan UU psikotropika nomor 5 tahun 1997 Pasal 62. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
(mau/wes)











































