"Pengakuan TS didapat dari seorang teman yang datang berkunjung ke rumah dan menawarkan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, Jumat (4/8).
Tora juga mengaku baru dua hari yang lalu menggunakan obat tersebut. Ia menelan pil itu dengan alasan agar bisa tidur pulas.
![]() |
"Menurut pengakuan TS, kurang lebih satu tahun. Baru dua hari yang lalu, malam hari saat TS susah tidur, dia menggunakan satu tablet, supaya dia bisa tidur pulas setelah kegiatannya," ujar Kompol Vivick.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tanpa resep dokter sudah melanggar UU Kesehatan dan UU Psikotropika seperti yang dilakukan TS," tuturnya.
Polisi menangkap Tora bersama istrinya, Mieke Amalia. Dari pemeriksaan urine, keduanya positif menggunakan obat-obatan keras.
"Saat dilakukan penggeledehan, hadir istri TS, berinisial M. Kami lakukan tes urine kepada M, hasilnya pun sama," tukas Vivick.
(nu2/nu2)