Petisi Bebaskan Sastrawan Felix K Nesi Bergema

Petisi Bebaskan Sastrawan Felix K Nesi Bergema

Tia Agnes - detikHot
Rabu, 08 Jul 2020 12:32 WIB
Komunitas Salihara Gelar Literature & Ideas (LIFEs) Festival 2019
Sastrawan Felix K Nesi menjadi tersangka kasus perusakan rumah pastoran. Petisi pembebasan Felix K Nesi pun bergema di jagat maya. Foto: Witjak Widhi Cahya/ Komunitas Salihara
Jakarta -

Sastrawan Felix K Nesi ditetapkan jadi tersangka kasus perusakan jendela rumah pastoran SMK Bitauni. Petisi pembebasan penulis novel Orang-orang Oetimu yang memprotes institusi gereja lambat mengurus 'pastor bermasalah' bergema di jagat maya.

Di situs charge.org, petisi bebaskan Felix K Nesi sudah ditantangani lebih dari 350 orang. Petisi yang dimulai oleh Solidaritas Penulis itu ditujukan kepada Kapolres Timor Tengah Utara (TTU).

Dalam petisi yang dimulai Solidaritas Penulis disebutkan, pada 3 Juli 2020 komunitas Pastoran SMK Bitauni melaporkan penulis Felix K Nesi ke Polsek Insana karena merusak kaca jendela dan kursi-kursi.



"Aksi perusakan itu bermula dari kekecewaan Felix terhadap ketidakseriusan keuskupan Atambua menangani tindak kekerasan seksual yang dilakukan pastor dengan hanya memindah-mindahkan pastor bermasalah tanpa ada upaya menghentikan perilaku kekerasan seksual yang terjadi di dalam institusi," tulis pernyataan petisi seperti yang dilihat detikcom, Rabu (8/7/2020).

Meski Felix K Nesi dibolehkan pulang, tapi tuntutannya belum dicabut. Pemenang Sayembara Novel Dewan Kesenian Jakarta 2018 itu pun menjadi tersangka.

"Kami memanggil teman-teman untuk mengumpulkan suara agar tuntutan kepada Felix dicabut," sambung pernyataan petisi dari Solidaritas Penulis.

Kapolres TTU AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas menjelaskan kasus bermula saat Felix menyampaikan aspirasi soal masalah gereja. Peristiwa ini terjadi pada pekan lalu.



"Dia ada keributan awalnya, ada salah satu pastor yang ada masalah gereja lah, beliau ini mau supaya itu ditangani, kalau pastor itu kan semuanya harus taat kepada uskup, terus beliau ini maunya supaya dikeluarkan, diinikan," kata AKBP Nelson saat dihubungi, Senin (6/7/2020).

Felix disangkakan pasal Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT





Penerbit Marjin Kiri Mendukung Felix K Nesi

Penerbit Marjin Kiri yang menerbitkan novel Orang-orang Oetimu mendukung niat Felix K Nesi untuk membongkar impunitas yang melibatkan tokoh agama dalam kasus-kasus tersebut.

"Kami mendukung niat Felix untuk membongkar segala impunitas yang melibatkan para tokoh agama dalam kasus-kasus sejenis-suatu masalah yang telah begitu membesar dan mendunia belakangan ini dengan pola-pola yang serupa di berbagai tempat," tulis keterangan Marjin Kiri.

Marjin Kiri kembali melanjutkan, "Kami menuntut agar laporan kasus Felix segera dicabut. Kami juga mendukung upaya-upaya pemerolehan keadilan bagi korban kekerasan seksual di mana pun kejahatan itu terjadi."




(tia/dar)

Hide Ads