Respons Pihak Keenan Nasution Dihujat Netizen Perkara Lagu Nuansa Bening

Respons Pihak Keenan Nasution Dihujat Netizen Perkara Lagu Nuansa Bening

Pingkan Anggraini - detikHot
Kamis, 19 Mar 2026 10:10 WIB
keenan nasution
Keenan Nasution Rudi Pengerti, pencipta lagu Nuansa Bening. Foto: Pingkan Anggraini
Jakarta -

Keenan Nasution masih melanjutkan perkara yang menyeret nama mendiang Vidi Aldiano. Pelantun lagu Status Palsu itu, menjadi tergugat atas gugatan hak cipta single Nuansa Bening.

Sampai sekarang, kasus perdata itu masih berlanjut dan tinggal menunggu hasil putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Karena hal ini, Keenan Nasution langsung dihujat netizen. Keenan disebut tak memiliki hati karena, masih memperkarakan Vidi Aldiano yang sudah meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Keenan Nasution pun memberikan respons yang cukup santai.

"Kita tidak bisa batasi ya opini orang ya, apalagi itu opini netizen, opini fans ya, yang mungkin mereka melihatnya hanya dari satu sisi ya. Kita tidak bisa batasi ya, dan kita tetap menghormati yang namanya kebebasan berpendapat," ujar Minola Sebayang, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2026).

Meski begitu, Minola ingin publik juga melihat dari sisi Keenan Nasution sebagai pencipta lagu Nuansa Bening yang mengklaim tak pernah mendapat uang royalti dari Vidi Aldiano.

"Jadi artinya tidak usah saling menyalahkan. Memang semua hal memang ya harus dijalani, ya setiap proses itu memang harus dijalani," sambung Minola.

Lebih lanjut soal perkara ini, Minola menegaskan meski Vidi Aldiano telah tiada namun tidak secara otomatis menggugurkan perkara.

Dalam kasus perdata ini, Minola Sebayang menegaskan perkara bisa beralih ke pihak lain yang terkait. Pada gugatan ini selain Vidi Aldiano ada juga nama sang ayah, Harry Kiss sebagai tergugatnya.

"Karena tergugatnya sudah meninggal dunia, maka kewajiban untuk melaksanakan kewajiban itu ada pada ahli warisnya," ujar Minola Sebayang.

Menurut Minola Sebayang, kasus perdata ini tidak bisa terselesaikan apabila tergugatnya meninggal dunia. Maka dari itu kasus ini bakal tetap berjalan.




(pig/wes)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads