Jelang penghujung tahun, Dewan Kesenian Jakarta mengajukan mosi tidak percaya terhadap kinerja Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana. Dalam jumpa media yang digelar pada Jumat (17/12), DKJ menuding Iwan melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta.
Kini Kepala Dinas DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menjawab tuduhan-tuduhan tersebut. Ia membantah beberapa hal yang sebelumnya dilontarkan oleh pihak DKJ.
Salah satu poin yang dibantah oleh Iwan Henry Wardhana adalah DKJ tidak merasa dilibatkan dan kehilangan kesempatan memaparkan rekomendasi pengelolaan PKJ-TIM.
"Perihal undangan rapat dengan Gubernur dimana DKJ merasa tidak dilibatkan dan menyalahkan Dinas Kebudayaan, padahal Dinas Kebudayaan tidak punya kapasitas mengundang bila yang pimpin rapat adalah gubernur," tutur Iwan kepada detikcom.
Dia pun mengatakan pihak yang punya kapasitas mengundang adalah Biro Kepala Daerah. "Justru saya yang menugaskan Kepala UP PKJ TIM, Pak Verony untuk mengingatkan kembali kepada Ketua DKJ untuk hadir di ruang rapat," lanjut Iwan sembari memberikan bukti undangan.
Dalam bukti undangan yang dibagikan, Iwan Henry Wardhana memperlihatkan undangan tertanggal 1 Desember pukul 15.00 WIB di ruang Pola Bappeda, Balai Kota, dengan pimpinan rapat adalah Gubernur DKI Jakarta. Agenda yang dibahas adalah progres pembangunan dan rencana pengelolaan Taman Ismail Marzuki.
Dalam undangan tersebut, juga disebut sebagai pemapar adalah Kadis Kebudayaan dan Dirut PT Jakpro.
Bantahan kedua yang diungkap Iwan Henry Wardhana, mengenai nasib 25 karyawan DKJ yang terancam.
Menurut penegasan Iwan, 25 orang karyawan sekretariat DKJ tidak melalui proses perekrutan oleh Pemprov DKI namun melalui DKJ.
"Sudah disampaikan lewat surat resmi oleh Kepala Dinas Kebudayaan kepada Gubernur dan juga kepada Ketua DKJ, bahwa ke-25 karyawan DKJ sudah terakomodir," ucapnya.
"Tapi dalam konferensi pers, malahan disampaikan bahwa Disbud hanya menerima 4 dari 25 pekerja DKJ. Kadis Kebudayaan yang dianggap memutuskan secara sepihak dan seakan-akan disalahkan," tegasnya.
Sebelumnya, saat jumpa pers Ketua DKJ Danton Sihombing menjabarkan sejumlah kasus yang melatarbelakangi mosi tidak percaya yang dilayangkan DKJ. Salah satunya, mempersoalkan keputusan sepihak terhadap keberlangsungan kerja pekerja tetap DKJ.
Danton awalnya menyebutkan bahwa DKJ telah melayangkan surat kepada Iwan pada 27 Oktober 2021 untuk meminta kejelasan posisi pekerja DKJ. Namun akhirnya Iwan disebut memutuskan secara sepihak dengan hanya menerima 4 dari 25 pekerja DKJ dengan status sebagai pekerja kontrak.
(Baca halaman berikutnya)
Simak Video "Video: Momen Mahasiswa UGM Kejar Mobil Rektor Dipicu Diskusi Ditutup"
(tia/pus)