Sejak 7 Juni 1968, Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) yang dibentuk dan diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin menjadi mitra lembaga Pemprov untuk merumuskan kebijakan sampai program kesenian di Ibu Kota.
Setiap tahun, anggota DKJ merumuskan program-program yang diajukan dengan enam komite yang ditetapkan yakni komite film, musik, sastra, seni rupa, tari, dan teater.
Namun kini DKJ tengah bermasalah dengan Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Kebudayaan DKI, Iwan Henry Wardhana. Ada sejumlah kasus yang membuat nasib DKJ dipertanyakan untuk tahun depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernyataan mosi tidak percaya dari DKJ terhadap kinerja Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang saat ini menjabat karena DKJ menilai telah terjadi pengabaian, intervensi dan tindakan sepihak (fait accompli) yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta terhadap DKJ dan Akademi Jakarta (AJ)," kata Ketua DKJ, Danton Sihombing.
Salah satu yang dipermasalahkan adalah keputusan sepihak terhadap keberlangsungan kerja para pekerja tetap DKJ.
Kini para pekerja DKJ yang tergabung dalam Serikat Pekerja DKJ yang berafiliasi dengan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif (SINDIKASI) menuntut agar Pemprov DKI memberikan kompensasi yang adil sesuai aturan yang berlaku.
"PHK bukan keinginan kami karena seluruh pekerja Sekretariat DKJ sudah menjadi satu sistem yang tak terpisahkan dengan DKJ dalam mengelola program kesenian di DKI Jakarta," ungkap Ketua Serikat Pekerja Dewan Kesenian Jakarta (SP DKJ) Anita Dewi Puspita, dalam keterangan yang diterima detikcom.
Ada dua hal tuntutan yang diajukan DKJ kepada Pemprov DKI Jakarta, yakni:
1. Mempertahankan keberlanjutan kerja 25 (dua puluh lima) orang pekerja DKJ di Dewan Kesenian Jakarta dengan status sebagai pekerja tetap dan tidak ada perubahan terhadap gaji, uang transportasi, dan makan. Serta BPJS yang keseluruhannya akan diberlakukan per-Januari 2022.
Keberlanjutan ini diperlakukan sebagai masa transisi hingga terbentuknya sekretariat DKJ yang disepakati bersama oleh DKJ, AJ, dan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
2. Mengembalikan independensi, kewenangan, fungsi, dan peran organisasi DKJ sesuai Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2020.
detikcom telah menghubungi Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana melalui pesan singkat dan panggilan telpon, namun yang bersangkutan belum merespons.
(tia/dar)