Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) mengajukan mosi tidak percaya kepada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana. Tindakan yang dituding kepadanya itu membuat nasib 25 pekerja tetap dan 10 pekerja paruh waktu di sekretariat DKJ berpotensi kehilangan pekerjaan.
Kekhawatiran ini terjadi karena kedudukan Sekretariat DKJ akan pindah ke Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta (UP PKJ TIM) mulai 1 Januari 2022 sesuai Pergub 4/2020. Sejak Pergub itu rilis, para pekerja DKJ tidak pernah diajak bicara mengenai kejelasan statusnya oleh Pemprov DKI Jakarta.
Kini para pekerja DKJ yang tergabung dalam Serikat Pekerja DKJ yang berafiliasi dengan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif (SINDIKASI) menuntut agar Pemprov DKI memberikan kompensasi yang adil sesuai aturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PHK bukan keinginan kami karena seluruh pekerja Sekretariat DKJ sudah menjadi satu sistem yang tak terpisahkan dengan DKJ dalam mengelola program kesenian di DKI Jakarta," ungkap Ketua Serikat Pekerja Dewan Kesenian Jakarta (SP DKJ) Anita Dewi Puspita, dalam keterangan yang diterima detikcom.
Tuntutan para Serikat Pekerja DKJ sudah disampaikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada 14 Desembe namun tuntutan itu diabain.
"Mereka hanya memaksakan agar hanya 14 orang dari kami yang bisa ditempatkan di UP PKJ TIM dan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dengan status kontrak sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP)," kata Anita.
"Kami menolak tawaran merugikan ini karena status kerja kami yang sebelumnya pekerja tetap kini berubah menjadi kontrak. Masa kerja kami ada yang 7 sampai 30 tahun, masa itu juga dinol-kan," sambungnya.
Dalam keterangan yang disebarkan DKJ, ada sejumlah kasus yang dilontarkan dan anggapan pihak Dinas Kebudayaan Jakarta melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta.
Kasus pertama, tentang usulan program dan anggaran DKJ tahun 2022 seharusnya dipresentasikan langsung ke DPRD. Namun Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan Kepala UP PKJ TIM mengambil alih. Mereka juga membawa dokumen program dan anggaran yang tidak sesuai dengan pengajuan yang terakhir dibahas.
Kasus kedua, keputusan sepihak tentang keberlangsungan nasib para pekerja DKJ.
"Melihat ketidakadilan yang disebabkan oleh langkah-langkah keputusan Dinas Kebudayaan di bawah pimpinan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, maka 25 orang pekerja DKJ ini telah melaporkan permasalahan ini ke Lembaga BantuanHukum (LBH) Jakarta pada 6 Desember 2021," tulis keterangan DKJ.
Kasus ketiga, pembahasan tentang Pengelolaan Pusat Kesenian Jakarta-TIM yang tidak koheren. Seharusnya DKJ dan Akademi Jakarta menjadi bagian dari ekosistem seni Ibu Kota yang tidak terpisahkan dari sejarah PKJ-TIM.
detikcom telah menghubungi Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana melalui pesan singkat dan panggilan telpon, namun yang bersangkutan belum merespons.
Tonton juga Video: Kisah Tari Sintren dari Cirebon yang Berbau Mistis